Pages - Menu
▼
Sabtu, 24 Juni 2017
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1438 H / 2017 M
Jika jemari tak sempat berjabat,
jika ada kata membakar lara, menusuk hati,
semoga pintu maaf masih terbuka.
Selamat menyambut Hari Raya Iedul Fitri 1438 H,
Mohon Maaf Lahir & Bathin.
Buka hati dapat cinta,
Buka buku dapat ilmu,
Buka hp dapat sms,
Buka sms dapat ucapan "Met Iedul Fitri"
Mohon Maaf Lahir & Bathin.
.Kata-kata seindah zikir ter-alun bagaikan adzan,
berbaris rapi dalam shaf, bagaikan tentara bersenjata,
hari kemenangan itu akan tiba,
keihklasan yang merajai hati untuk saling memaafkan.
Selamat Iedul Fitri 1438 H.
Jumat, 23 Juni 2017
PENDAFTARAN SISWA BARU 2017-2018
Sumber Gambar : http://www.populer.web.id/2016/05/cara-pendaftaran-online-siap-ppdb.html
TELAH DI BUKA PENDAFTARAN SISWA PESERTA DIDIK BARU
DARI TANGGAL 03 JULI - 08 JULI 2017 SESUAI DENGAN PETUNJUK DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN INDRAMAYU
DENGAN SYARAT :
1. RAPORT ASLI
2. SKHUN ASLI
3. FOTO COPY KARTU NISN 2 LEMBAR
4. FOTO COPY IJAZAH SD/MI 2 LEMBAR
5. SKKB DARI KEPALA SD/MI 1 LEMBAR
6. FOTO COPY IJAZAH MDA 1 LEMBAR
7. FOTO COPY AKTE KELAHIRAN 2 LEMBAR
8. PAS FOTO 3X4 2 LEMBAR
SILAHKAN DATANG KE SEKOLAH KAMI
KOMPLEK PONDOK PESANTREN CADANGPINGGAN SUKAGUMIWANG - INDRAMAYU
Rabu, 21 Juni 2017
LIBUR LEBARAN DAN LIBUR SEMESTER
sesuai dengan program dan agenda sekolah tahun pelajaran 2016-2017
Libur Akhir Tahun Pelajaran 26 Juni - 15 Juli 2017. Gunakan Masa Libur Untuk mencari hal yang bermanfaat yaaa....
SELAMAT BERLIBUR....
NO. | TANGGAL | JENIS KEGIATAN | KET |
1 | 15 – 20 Mei 2017 | Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas Praktik | |
2 | 23 Mei 2017 | penglepasan Kelas 9 | |
3 | 25 - 27Mei2017 | Libur Awal Ramadhan 1438 H/2017 | |
4 | 29 Mei - 03 Juni2017 | Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas Tulis | |
5 | 05 – 10 Juni 2017 | Ulangan Kenaikan Kelas Susulan | |
6 | 02 Juni 2017 | Pengumuman Hasil UN 2017 | |
7 | 01 - 07 Juni 2017 | Penyampaian Nilai Kepada Wali Kelas | |
8 | 05 – 14 Juni 2017 | Penghisian Buku Raport | |
9 | 10 – 16 Juni 2017 | Pesantren Kilat dan Penerimaan Zakat Fitrah | |
10 | 15/16 Juni 2017 | Rapat kenaikan Kelas | |
11 | 16 Juni 2017 | Rekap daftar nilai semua mata pelajaran dan menyusun laporan hasil UKK ke Disdik Kab. Indramayu | |
12 | 17 Juni 2017 | Pembagian Buku Raport dan Penyaluran/Pelaporan Zakat Fitrah | |
13 | 19 – 24 Juni 2017 | Libur Idul Fitri 1438 H | |
14 | 03 Juli - 08 Juli 2017 | Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018 | |
15 | 26 Juni - 15 Juli 2017 | Libur Akhir Tahun Pelajaran 2016/2017 | |
16 | 03 Juli 2017 | Rapat Persiapan Awal Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Pembagian Tugas Tahun Pelajaran 2017/2018 | |
17 | 17 Juli 2017 | Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018 |
Selasa, 20 Juni 2017
Pembagian Buku Raport
Sumber Gambar :
https://pintarpidato.blogspot.co.id/2016/04/contoh-pidato-sambutan-wali-kelas-acara.html?m=1
Sesuai Dengam Agenda Sekolah Akhir Tahun Pelajaran 2016/2017.
Insyaallah Hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2017. Akan Di Bagikan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik atau Istilahnya Buku Raport Siswa. Jangan Lupa ORANG TUA yang datang untuk mengambilnya ya...
https://pintarpidato.blogspot.co.id/2016/04/contoh-pidato-sambutan-wali-kelas-acara.html?m=1
Sesuai Dengam Agenda Sekolah Akhir Tahun Pelajaran 2016/2017.
Insyaallah Hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2017. Akan Di Bagikan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik atau Istilahnya Buku Raport Siswa. Jangan Lupa ORANG TUA yang datang untuk mengambilnya ya...
6 Jenis Kanker yang Menyerang Sistem Reproduksi Wanita
Sumber Gambar : http://banjarmasin.tribunnews.com/2016/11/15/waspada-6-jenis-kanker-ini-biasa-menyerang-sistem-reproduksi-wanita
Sumber Gambar : http://banjarmasin.tribunnews.com/2016/11/15/waspada-6-jenis-kanker-ini-biasa-menyerang-sistem-reproduksi-wanita
Sel kanker dapat tumbuh hampir di setiap bagian tubuh. Tak terkecuali di sistem reproduksi wanita. Sel kanker yang bisa berkembang di bagian sistem reproduksi wanita pun tak hanya kanker serviks yang selama ini lebih populer.
Ternyata, ada banyak jenis kanker lainnya yang perlu diwaspadai. Seperti dikutip dari Medical Daily, setidaknya ada enam jenis kanker yang menyerang sistem reproduksi wanita.
Berita Terkait :
1. Kanker rahim
Kanker rahim bisa terdapat di lapisan dalam rahim, yaitu bagian sel yang memproduksi lendir dan cairan lainnya ataupun di jaringan luar rahim.
Kanker rahim bisa terdapat di lapisan dalam rahim, yaitu bagian sel yang memproduksi lendir dan cairan lainnya ataupun di jaringan luar rahim.
Menurut Mayo Clinic, kanker rahim yang juga dikenal kanker endometrium (sel kanker yang tumbuh di dinding rahim) yang ditemukan sejak dini dapat meningkatkan harapan hidup pasien.
Gejala kanker rahim antara lain perdarahan di vagina meski tidak sedang haid atau sudah menopause dan nyeri panggul.
Salah satu prosedur mengatasi kanker ini ialah dengan pengangkatan rahim agar sel kanker tidak menyebar ke organ lainnya.
2. Kanker serviks
Kanker serviks atau leher rahim adalah jenis kanker yang paling umum. Kanker ini disebabkan oleh infeksi human papillomavirus (HPV). Virus ini bisa menular melalui hubungan seksual. Selain menyebabkan kanker serviks, HPV juga bisa menyebabkan kutil kelamin.
Kanker serviks atau leher rahim adalah jenis kanker yang paling umum. Kanker ini disebabkan oleh infeksi human papillomavirus (HPV). Virus ini bisa menular melalui hubungan seksual. Selain menyebabkan kanker serviks, HPV juga bisa menyebabkan kutil kelamin.
Beruntung sudah ada vaksin untuk mencegah kanker serviks. Bagi yang sudah aktif berhubungan seksual, kanker serviks bisa dideteksi dengan metode pap smear mapun IVA.
Gejala kanker ini antara lain perdarahan abnormal, nyeri di daerah panggul, dan kembung.
3. Kanker ovarium
Setiap wanita memiliki dua indung telur atau ovarium yang memproduksi sel telur dan juga hormon. Sel kanker pun ternyata bisa menyerang bagian penting sistem reproduksi wanita ini.
Setiap wanita memiliki dua indung telur atau ovarium yang memproduksi sel telur dan juga hormon. Sel kanker pun ternyata bisa menyerang bagian penting sistem reproduksi wanita ini.
Menurut American Cancer Society, kanker ovarium merupakan penyebab kelima kematian akibat kanker pada wanita. Metode pengobatan terpaksa dengan pengangkatan ovarium untuk mencegah penyebaran.
Gejala kanker ini antara lain nyeri panggul, sakit perut, kembung, penurunan nafsu makan, hingga masalah menstruasi.
4. Kanker saluran tuba
Saluran tuba atau dikenal dengan tuba falopi adalah tempat melintasnya sperma menuju sel telur. Daerah ini ternyata juga bisa terserang kanker.
Saluran tuba atau dikenal dengan tuba falopi adalah tempat melintasnya sperma menuju sel telur. Daerah ini ternyata juga bisa terserang kanker.
Menurut The National Cancer Institute, kanker ini kerap ditemukan pada stadium lanjut sehingga angka harapan hidupnya rendah.
Orang yang terkena kanker tuba falopi umumnya tidak merasakan gejala awal atau tanda-tanda adanya sel kanker. Kanker ini memang jarang terjadi pada wanita.
Sayangnya, juga belum ada metode deteksi dini yang baik untuk bisa menemukan kanker ini sedini mungkin.
5. Kanker vagina
Sel kanker pun bisa ditemukan di vagina. Kanker ini juga sangat jarang terjadi, tetapi bisa ditemukan sejak dini. Gejala kanker vagina umumnya adalah perdarahan dari vagina meski tidak sedang menstruasi.
Sel kanker pun bisa ditemukan di vagina. Kanker ini juga sangat jarang terjadi, tetapi bisa ditemukan sejak dini. Gejala kanker vagina umumnya adalah perdarahan dari vagina meski tidak sedang menstruasi.
Seperti kanker serviks, menurut National Cancer Institute, kanker vagina juga bisa disebabkan oleh infeksi HPV.
Untuk itu, vaksin HPV sangat penting diberikan untuk mencegah berbagai kemungkinan terkena kanker pada sistem reproduksi.
6. Kanker vulva
Vulva adalah daerah luar yang mengelilingi vagina. National Cancer Institute mengungkapkan, kanker vulva biasanya ditemukan di bagian bibir vagina. Sejumlah kasus kanker vulva juga dikaitkan dengan infeksi HPV.
Vulva adalah daerah luar yang mengelilingi vagina. National Cancer Institute mengungkapkan, kanker vulva biasanya ditemukan di bagian bibir vagina. Sejumlah kasus kanker vulva juga dikaitkan dengan infeksi HPV.
Menurut National Cancer Institute, kanker vulva biasanya terbentuk secara perlahan selama beberapa tahun. Sel-sel yang abnormal itu mulanya dapat tumbuh di permukaan kulit vulva dalam waktu yang lama hingga akhirnya menjadi kanker.
Beberapa tanda munculnya kanker vulva ialah neoplasia intraepitel vulva atau adanya pertumbuhan sel prakanker, perdarahan, terdapat benjolan di vulva, dan terasa gatal.
Sumber :
http://lifestyle.kompas.com/read/2016/11/15/170500523/6.jenis.kanker.yang.menyerang.sistem.reproduksi.wanita
http://lifestyle.kompas.com/read/2016/11/15/170500523/6.jenis.kanker.yang.menyerang.sistem.reproduksi.wanita
STOP !!! JANGAN JADI PELAKU DAN KORBAN PERSEKUSI
Source Image : http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2017/06/pengertian-persekusi.html
1. Pengertian PERSEKUSI
Persekusi menurut Kamus Besar Bahasa INDONESIA persekusi/per·se·ku·si/ /pĂ©rsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;
Belakangan ini media diramaikan dengan pemberitaan mengenai persekusi, hati-hati jangan sampai jadi pelaku dan korban. Ada hukum bagi yang melakukannya. Cerdaslah menggunakan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, youtube, dll. Yang melakukan persekusi dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan masih banyak lagi. Postingan seseorang di media sosial terbukti mencemarkan nama baik orang tertentu bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
2. Tapi apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan persekusi itu sendiri? Persekusi dimulai dari media sosial yang menjadi alat sekelompok orang untuk memobilisasi massa dalam upaya untuk mengintimidasi pihak tertentu yang dianggap telah membuat status di media sosial yang menyinggung kelompok ataupun tokoh tertentu.
Dalam contoh sebuah kasus, korban didatangi kelompok sekelompok yang memintanya membuat surat pernyataan permintaan maaf setelah statusnya di media sosial dianggap menghina dan menyudutkan. Tak sampai ditu, setelah mem-posting permintaan maaf, korban masih terus mendapatkan teror. Foto-fotonya tersebar di media sosial dengan komentar provokatif dan tidak senonoh. Rumahnya sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal dan minta bertemu. Kejadian ini memberi dampak pada kehidupan dan pekerjaan hingga membuat korban memutuskan meninggalkan daerah asalnya karena intimidasi tersebut.
Pada kedua kasus yang baru-baru ini terjadi, persekusi dimulai dari media sosial yang menjadi alat sekelompok orang untuk memobilisasi massa dalam upaya untuk mengintimidasi pihak tertentu yang dianggap telah membuat status di media sosial yang menyinggung kelompok ataupun tokoh tertentu.
Kasus berikutnya yang dialami seorang bocah di DKI Jakarta juga serupa. Dituduh telah mengolok salah satu Kelompok tertentu berserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya, bocah ini mendapatkan intimidasi oleh sekelompok orang. Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadapnya bahkan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat bagaimana korban tampak mendapatkan kekerasan verbal dan fisik.
Itu hanya sebagian kecil dari kasus persekusi yang terjadi di Indonesia. Sejak Desember 2016 hingga Mei 2017, Koalisi Anti Persekusi mencatat ada 59 korban persekusi atau perburuan disertasi intimidasi karena berbeda pendapat di media sosial.
Baca Juga : Mengenal Tindakan Persekusi dan Ancaman Hukumannya / Mirror
Itu hanya sebagian kecil dari kasus persekusi yang terjadi di Indonesia. Sejak Desember 2016 hingga Mei 2017, Koalisi Anti Persekusi mencatat ada 59 korban persekusi atau perburuan disertasi intimidasi karena berbeda pendapat di media sosial.
Baca Juga : Mengenal Tindakan Persekusi dan Ancaman Hukumannya / Mirror
3. Bolehkah persekusi semacam ini dilakukan?
Tindakan persekusi yang belakangan terjadi tentulah tak boleh dilakukan karena justru seperti main hakim sendiri. Yang ada dengan melakukan persekusi, justru bisa dinilai melanggar hukum. Misalnya aja, jika melakukan bentuk persekusi dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan maka pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan masih banyak lagi.
Tindakan persekusi yang belakangan terjadi tentulah tak boleh dilakukan karena justru seperti main hakim sendiri. Yang ada dengan melakukan persekusi, justru bisa dinilai melanggar hukum. Misalnya aja, jika melakukan bentuk persekusi dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan maka pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan masih banyak lagi.
Lagian nih Gan, jika memang postingan seseorang di media sosial terbukti mencemarkan nama baik orang tertentu kan ada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang bisa dikenakan. Selain itu jika postingan seseorang di media sosial dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA juga kan udah ada pasal 28 ayat 2 UU ITE yang juga bisa dikenakan.
Tuh, udah ada hukum yang berlaku. Karena itu jika menemukan suatu postingan di Medsos daripada langsung melakukan tindakan persekusi sendiri, masyarakat justru diminta melapor ke polisi untuk dilakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum.
Tuh, udah ada hukum yang berlaku. Karena itu jika menemukan suatu postingan di Medsos daripada langsung melakukan tindakan persekusi sendiri, masyarakat justru diminta melapor ke polisi untuk dilakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum.
4. Hindari persekusi dengan cara ini
Untuk menghindari aksi persekusi semacam ini, kita-kita para pengguna media sosial juga harus lebih bijak lagi. Sebelum memposting sesuatu di media sosial jangan lupa untuk mempertimbangkan 3 hal ini.
Jika Agan terlanjur menjadi sasaran perburuan, teror, dianiaya atau tindakan persekusi lainnya, maka melaporlah!
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Persekusi membuka hotline Crisis Center terkait maraknya aksi Persekusi yang belakangan terjadi. Siapa pun yang menjadi korban persekusi dapat meminta perlindungan atau bantuan hukum melalui nomor 081286938292 atau email ke antipersekusi@gmail.com
Untuk menghindari aksi persekusi semacam ini, kita-kita para pengguna media sosial juga harus lebih bijak lagi. Sebelum memposting sesuatu di media sosial jangan lupa untuk mempertimbangkan 3 hal ini.
- Bayangkan mengucapkannya langsung
Sebelum mengunggah suatu pernyataan, komentar, berita atau meme, bayangkan Anda menyodorkan semua itu langsung di hadapan orang yang dituju. Bayangkan apakah saat itu Anda benar-benar bisa menyampaikannya atau justru merasa ragu karena takut menyinggung perasaan. Bila keraguan yang timbul, sudah tentu hal tersebut tidak perlu diunggah karena mungkin saja akan menyinggung orang tertentu. - Pikirkan manfaatnya
Jika merasa bahwa pernyataan, komentar, berita atau meme yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang lain, pikirkan dulu soal manfaatnya. Apakah hal yang ingin disebarkan itu bermanfaat untuk orang lain atau ternyata tidak ada gunanya. - Cek fakta, cari informasi bandingan
Hal yang lebih penting, sebelum bicara di media sosial, Anda harus lebih dulu memahami fakta dan mengolah informasi tersebut.Ada banyak alat yang bisa dipakai untuk mencari tahu dan membandingkan informasi yang Anda miliki. Bisa saja menggunakan Google atau media lain. Namun intinya, pernyataan atau hal yang akan diunggah ke media sosial itu jangan sampai hanya merupakan kabar bohong (hoax).
Jika Agan terlanjur menjadi sasaran perburuan, teror, dianiaya atau tindakan persekusi lainnya, maka melaporlah!
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Persekusi membuka hotline Crisis Center terkait maraknya aksi Persekusi yang belakangan terjadi. Siapa pun yang menjadi korban persekusi dapat meminta perlindungan atau bantuan hukum melalui nomor 081286938292 atau email ke antipersekusi@gmail.com
source : https://www.kaskus.co.id/thread/59311b1ede2cf2a5578b456a/apa-itu-persekusi-ini-penjelasannya-gan/
dengan sedikit perubahan
dengan sedikit perubahan