Pages - Menu

Sabtu, 28 Mei 2022

Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jawa Barat Online 2022

Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jawa Barat Online 2022

 


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 tahap 1 akan dimulai pada tanggal 6 hingga 10 Juni 2022 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.


Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan, dikutip dari laman Disdik Jabar.

PPDB Jawa Barat Tahun 2022 tidak menggunakan rangking rapor.

 

Baca Juga :

Cek Data Pendaftar PPDB Jabar 2022 SMA/SMK

Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.

Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan. 

"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen," 


"Yang afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12 persen KETM, 3 persen disabilitas, dan 5 persen kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.

Selengkapnya, berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar.



Dokumen Persyaratan PPDB

 

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua


Khusus:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

 

Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
  
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

 

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

 

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.


SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).


Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:

Secara online

- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal

Alamat : https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login

Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan oleh sekolah asal.


Secara offline

- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.

Alamat : sekolah pilihan ke 1

- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)

- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )

 

Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK

TAHAP 1


Tahap 1 dimulai pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2022.

Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 1 akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.

Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 1 adalah 21-22 Juni 2022.

Jalur SMA:

- Afirmasi

- Perpindahan Tugas

- Prestasi, meliputi:

a. Nilai Rapor

b. Kejuaraan


Jalur SMK:

- Afirmasi

- Prioritas Terdekat

- Perpindahan Tugas

- Prestasi kejuaraan

- Persiapan kelas industri

Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2.

Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang.


TAHAP 2

Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.

Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.

Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.

Jalur SMA:

- Zonasi


Jalur SMK:

- Jalur Prestasi

- Rapor Umum





Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPDB Jawa Barat SMA SMK SLB Tahun 2022 Dibuka 6 Juni, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/24/ppdb-jawa-barat-sma-smk-slb-tahun-2022-dibuka-6-juni-berikut-syarat-dan-cara-daftarnya?page=4.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar