Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jawa
Barat Online 2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 tahap 1 akan dimulai pada tanggal
6 hingga 10 Juni 2022 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi
menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang
merupakan bagian dari penyempurnaan, dikutip dari laman Disdik
Jabar.
PPDB Jawa Barat Tahun 2022
tidak menggunakan rangking rapor.
Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.
Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang
tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50
persen,"
"Yang afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12 persen KETM, 3
persen disabilitas, dan 5 persen kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur
afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.
Selengkapnya, berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB,
dikutip dari laman Disdik
Jabar.
Dokumen Persyaratan PPDB
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus:
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS
Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban
bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang
tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan
Covid19
Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk
ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara
hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Persyaratan Usia
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus
memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal
1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain
yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
(sepuluh).
Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:
Secara online
- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal
Alamat :
Kemudian, Login menggunakan Username dan Pasword yang diberikan
oleh sekolah asal.
Secara offline
- Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (jika tidak
ada/terkendala jaringan internet), dengan penerapan Protokol Covid19.
Alamat : sekolah pilihan ke 1
- Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)
- Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring )
Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK
TAHAP 1
Tahap 1 dimulai pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2022.
Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 1 akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.
Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 1 adalah 21-22 Juni 2022.
Jalur SMA:
- Afirmasi
- Perpindahan Tugas
- Prestasi, meliputi:
a. Nilai Rapor
b. Kejuaraan
Jalur SMK:
- Afirmasi
- Prioritas Terdekat
- Perpindahan Tugas
- Prestasi kejuaraan
- Persiapan kelas industri
Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2.
Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri
pada waktu daftar ulang.
TAHAP 2
Tahap 2 dimulai pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.
Kemudian, pengumuman hasil PPDB tahap 2 akan dilaksanakan pada 8 Juli 2022.
Adapun tanggal daftar ulang PPDB Tahap 2 adalah 11-12 Juli 2022.
Jalur SMA:
- Zonasi
Jalur SMK:
- Jalur Prestasi
- Rapor Umum
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan
judul PPDB Jawa Barat SMA SMK SLB Tahun 2022 Dibuka 6 Juni, Berikut Syarat dan
Cara Daftarnya, https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/24/ppdb-jawa-barat-sma-smk-slb-tahun-2022-dibuka-6-juni-berikut-syarat-dan-cara-daftarnya?page=4.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar