BAB I
PENDAHULUAN
A. PANDANGAN UMUM
Rencana Strategis (Renstra) SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG disusun dengan maksud menyediakan sebuah dokumen perencanaan yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan pendidikan (2009/2010 s.d. 2013/2014).
Renstra SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG adalah dokumen perencanaan strategis yang menjabarkan semua permasalahan pendidikan, indikasi-indikasi pencapaian target, dan kegiatan yang dilaksanakan untuk memecahkan permasalan pendidikan secara terencana dan bertahap melalui pembiayaan APBS, APBD ataupun APBN (Pusat).
Secara umum Renstra akan menjadi tolok ukur penilaian pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun anggaran SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG kepada stake holder. Oleh karenanya Renstra SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG adalah rencana 4 (empat ) tahunan dari tahun 2009 – 2013 (tahun pelajaran (2009/2010 s.d. 2013/2014) yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan program, dan kegiatan pendidikan.
Dengan demikian Renstra disusun melalui proses secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dari pengambilan keputusan dengan memanfaatkan kondisi, potensi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, yang pada akhirnya dapat meberikan sikap akuntabilitas kinerja yang bertumpu pada pencapaian keberhasilan KBM/PBM.
B. TUJUAN DAN SASARAN PENYUSUNAN RENSTRA
1. Tujuan
Tujuan disusunnya Renstra ini dimaksudkan untuk mengarahkan seluruh dimensi kebijakan pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG, baik internal maupun eksternal, sebagai pedoman dalam :
- Memudahkan seluruh jajaran SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, pendidikan yang akan dibiayai dari APBS secara terpadu, terarah dan teratur.
- Menggambarkan tentang kondisi pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dan mengarahkan seluruh kegiatan serta tujuan untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG.
- Sebagai pedoman evaluasi bagi jajaran pengelola SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG untuk memahami dan menilai arah kebijakan sasaran program-program operasional tahunan pendidikan dalam rentang periode empat tahun (2009 – 2013).
2. Sasaran
Renstra ini mempunyai sasaran sebagai berikut :
- Terumuskannya visi, misi, tujuan dan arah kebijakan pendidikan serta menetapkan fokus bidang kegiatan pengembangan dari tahun 2009 -2013 sebagai prioritas utama pendidikan.
- Terealisasinya program-program pendidikan dengan memperhatikan dan memanfaatkan kondisi, potensi, dan kendala serta faktor-faktor penentu keberhasilan pendidikan.
C. LANDASAN PENYUSUNAN RENSTRA
- Pancasila sebagai landasan ideal
- Undang-Undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
- Landasan Operasional :
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
- Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah.
- Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah :
- Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
- Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
- Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional :
- Nomor. 44/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
- Nomor 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan
- Nomor: 20 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah
D. ALUR PIKIR PENYUSUNAN RENSTRA
Proses Penyusunan Rencana Strategis SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dikaksanakan dengan mengikuti alur pikir dengan mempertimbangkan hasil analisis lingkungan, strategis terhadap kondisi umum, dan kendala-kendala yang dihadapi, serta mempertimbangkan program pembangunan daerah khususnya bidang pendidikan di Indramayu.
E. SITEMATIKA PENULISAN
Rencana Strategis SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab II Kondisi Umum, Kendala, Analisis Lingkungan Strategis dan Faktor- faktor Penentu Keberhasilan.
Bab III Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
Bab IV Program Prioritas Empat Tahunan
Bab V Monitoring dan Evaluasi