"Dirgahayu HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia "
Tampilkan postingan dengan label Info Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Dapodik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Oktober 2022

Cara Verval (Perbaikan Data ) Mandiri Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas IX)

Cara Verval (Perbaikan Data ) Mandiri Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas IX)


Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, kami informasikan kepada seluruh kelas 9 untuk segera melakukan Verval Identitas atau Verval Data Individu Peserta Didik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).


Baca Juga :

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.


 Baca Juga : 

CARA MELAKUKAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

  • Buka halaman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  • Masukkan NISN dan Nama Ibu Kandung, kemudian tekan kotak Saya Bukan Robot, klik Cari Data
  • Apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data. Perhatikan kolom sebelah kanan terdapat formulir berjudul Verifikasi dan Identitas Siswa.
  • Isi dan lengkapi bagian tersebut. Untuk bagian NPSN silahkan gunakan 20216048 Kode NPSN Sekolah. Kemudian masukkan Tanggal Lahir, NIK Siswa, Kode Captcha dan Klik Lihat Data.
  • Selanjutnya apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data beserta data atribut orang tua beserta koordinat lokasi tempat tinggal.
  • JIKA TIDAK DITEMUKAN, SILAHKAN HUBUNGI OPERATOR DAPODIK SEKOLAH
  • Silahkan lengkapi Nama dan NIK orang tua siswa. Jika Sudah Meninggal Centang Kotak yang tersedia. Serta silahkan pastikan bahwa lokasi tempat tinggal sudah berada di posisi yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga.
  • Tekan tombol Klik disini untuk Validasi Data
  • Semua Daftar Status Pengajuan Perbaikan dapat dilihat pada bagian paling bawah halaman tersebut.
  • Pengajuan validasi data mengacu pada database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pusat (Kartu Keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dan perbaikan dapat diajukan ulang apabila pengajuan sebelumnya sudah diproses satuan pendidikan.

PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK !!!

  • Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
  • Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
  • Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
  • Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
  • Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memproses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

TUGAS PESERTA DIDIK (SISWA)

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
  3. Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

TUGAS SATUAN PENDIDIKAN (Sekolah)

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Demikian penjelasan singkat mengenai Verval Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download: File Sosialisasi Verval Individu PD Kemdikbud





REKOMENDASI :

ABSEN ONLINE

AGENDA KEGIATAN AKHIR TAHUNPELAJARAN

APLIKASI RAPORT K-13

CALON PESERA UN/US

CONTOH PROGRAM

EKSTRAKURIKULER

INFO DAPODIK

INFORMASI UMUM

KEAGAMAAN

KEGIATAN UN/US

KESISWAAN

OSIS

PERANGKAT PEMBELAJARAN

PIP DAN BSM

PROFIL SEKOLAH

PROGRAM KERJA ADMINISTRASI





diambil dari : http://www.smpn1kotabekasi.sch.id/read/48/verval-identitas-data-individu-peserta-didik-tingkat-akhir-kelas-ix

dengan sedikit perubahan

Sabtu, 19 Januari 2019

Tugas Operator Sekolah 2019 Lengkap

Tugas Operator Sekolah 2019 Lengkap


apa sajakah tugas sebagai operator sekolah di tahun 2018/2019? baik operator sekolah SMK, TK, Paud SD, SMP maupun MI,  Mts dan MA bersumber dari data PDF.

Berikut ini jawaban dari operator sekolah Indonesia

1. Dapodik

Untuk tugas operator sekolah dalam menangani dapodik rinciannya sebagai berikut:
a. Memasukan atau entri data
b. melakukan Validasi
c. Update
d. Sinkronisasi data individual sekolah ke aplikasi Dapodik.

Data individual
sekolah yang perlu ditangani oleh operator sekolah ini adalah :

1. data profil sekolah
2. data peserta didik
3. data sarana dan prasarana
4. data guru dan tenaga kependidikan.

2. Pmp

3. Vervalptk

4. Vervalpd

5. Manajemen PDUN

6. Input nilai USBN

7. Aset

8. Input sispena

9. Lapor pajak utk semua PTK

10. Membuat SKP

11. surat menyurat

12.DHGTK

DHGTK adalah Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan dimana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa kehadiran guru secara minimal 37,5 jam kerja dalam 1 minggu.

13. PIP

14. input BOS K7a

15. PUPNS

16. Akreditasi

17. membuat PKG

18. BIO UN
19. UNBK


Adakah tugas operator sekolah lainnya? silahkan dtambahkan kalau ada yg lain
























Sumber : https://www.lombaapasaja.com/2018/04/tugas-operator-sekolah.html

Minggu, 18 November 2018

Cara Mengisi Kuesioner PMP 2018 dan Download Formulirnya

Bapak/Ibu Guru yang saya hormati. Untuk pengisian angket kuesioner Aplikasi PMP tahun 20117 versi 2.0 ini hampir sama dengan pengisian angket PMP di tahun sebelumnya, yaitu tahun 2016. 

yang perlu diperhatikan dalam pengisian angket ini adalah pengguna yang nantinya akan menjadi responden kuesioner. Pengguna yang dimakasud terdiri dari Kepala Sekolah, PTK/Guru, Siswa, Komite(1 Orang pengurus komita, 2 orang wali murid)

Pengguna yang valid datanya sudah dimasukan oleh operator sekolah melalui manajemen pengguna, kemudian pilih salin ptk maupun salin peserta didik. Selanjutnya tinggal kita filter pengguna yang akan kita masukan sebagai responden pengisian angket PMP 2017.

Jika Semua Pengguna sudah siap tinggal kita login ke masing-masing akun pengguna yang sudah diberikan.

Login sebagai Operator Sekolah (Mengisi Kepala Sekolah)
Kita sebagai operator sekolah login dengan akun operator sekolah  Kemudian isi angket sebagai kepala sekolah.

Setelah kita login sebagai operator sekolah maka pada manajemen pengguna kita bisa menukar siapa pengguna yang selanjutnya mengisi kuesioner, apakah PTK atau Peserta didik

 Itu adalah contoh panel saat kita login sebagai operator Sekolah, Terdiri atas
  1. Beranda
  2. Kuesioner
  3. Konfirmasi Selesai
  4. Verivikasi
  5. Kirim Data
  6. Manajemen Pengguna
  7. Tukar Pengguna
  8. Pusat Unduhan
  9. Tentang
  10. Keluar
Kesimpulan, Cara mengisi Kuesioner adalah Login sebagai operator sekolah, kemudian minta operator untuk melakukan tukar pengguna., kemudian klik pada panel kuesioner. isi dan konfirmasi. Terimakasih






Sumber https://dapodikterkini.blogspot.co.id/2017/09/cara-mengisi-kuesioner-pmp-2017-dan.html

Selasa, 11 September 2018

Letak Nomor Akte Kelahiran Untuk Input Dapodik

Pada data dapodik terbaru ada kolom untuk menginput no Registrasi Akta Lahir... banyak pertanyaan yg mana nomor  Registrasi Akta lahir tersebut, supaya di inputkan pada Aplikasi Dapodik.

Di dalam akte kelahiran ada banyak hal yang harus kita ketahui dan kita pahami, dari mulai adanya No UnikNIKNo AkteTempat lahirTanggal dan tahun lahirNama lengkapJenis KelaminNama Orangtua, tempat dan tanggal dikeluarkannya kutipan akte kelahiran.

No Registrasi Akta Lahir benar...
akta lahir itu dibagi 2 :


1. Letak Nomor Registrasi pada Akta Kelahiran Model Lama
Letak Nomor Registrasi pada Akta Kelahiran Model Lama

Nomor Registrasi Akta Kelahiran model lama terletak di bawah "KUTIPAN AKTA KELAHIRAN". Tepatnya berada setelah Nomor: dan/atau No.

Pada contoh akta kelahiran terbitan tahun 2004 di atas, format nomornya yakni angka 4 digit/1 huruf kapital/tahun terbit, contoh: 2075/K/2004.

Namun format penulisan nomor akta kelahiran model lama dari tahun ke tahun bisa berbeda. Contoh lain formatnya seperti: 5476/2006 ( 4 digit angka/tahun terbit), 28/2007, 510/TP/2008, dan sebagainya.

2. Letak Nomor Registrasi pada Akta Kelahiran Model Baru

Letak Nomor Registrasi pada Akta Kelahiran Model Baru

Nomor Registrasi Akta Kelahiran Model Baru terletak setelah kalimat "Bedasarkan Akta Kelahiran Nomor". Pada contoh di atas, nomornya 3578-LU-28112012-0018. Contoh lain: 98385/TP/2009, 19635/TP/2010, 9106/TP/2011, 1905-LT-27052011-0030, dan sebagainya.

Bagi Anda yang dalam mengisikan nomor registrasi akta kelahiran sudah sesuai dengan cara di atas, maka yakinlah sudah benar karena sumbernya sudah jelas tuh.

Ahaa, untuk yang poin b ini sebenarnya sudah tidak berlaku, namun tetap saya tuliskan di sini, agar teman-teman operator sekolah yang pedomannya adalah hasil download panduan lama dapodik V.2019

Jadi, santai saja karena Anda bukan salah, hanya saja kemarin Anda belum mengetahui info terbaru tentang revisi panduan dapodiknya.

Cara Mudah Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran Model Lama dan Baru di Aplikasi Dapodik
Cara Mudah Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran Model Lama dan Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016

1. Login Dapodik
2. Klik menu "Peserta Didik"
3. Klik "Nama Kolom Peserta Didik" yang akan diinputkan nomor akta lahirnya
4. Klik "Ubah"
5. Cari kolom "No Registrasi Akta Lahir"
6. Masukkan nomor registrasi akta kelahirannya peserta didik yang bersangkutan. 
Contoh:
Contoh penulisan nomor registrasi akta kelahiran peserta didik di dapodik v 2016


Dalam mengisikan nomor reg akta lahir harus sesuai dengan nomor yang tertera pada akta kelahiran. Misalkan di akta kelahiran, nomornya pakai tanda hubung dan garis miring, maka di penulisan di kolom no. registrasi akta lahir pun harus sama.



Jumat, 07 September 2018

ARTI NOMOR PESERTA UJIAN DAN KODE PROPINSI SEINDONESIA

ARTI DARI NOMOR PESERTA UJIAN NASIONAL BESERTA KUMPULAN NOMOR KODE KABUPATEN DAN PROPINSI SE- INDONESIA

Dalam pendidikan kita sering mendengar tentang Nomor peserta ujian, dan nomor tersebut biasanya diperoleh saat para siswa tersebut menduduki kelas yang akan mengikuti ujian nasional.
Nomor tersebut sangat berarti bagi para peserta didik dalam mengikuti ujian, selain itu nomor tersebut juga akan terpampang pada ijasah mereka.



Pihak sekolah dan seluruh warga sekolah mungkin sudah memahami arti dari nomor peserta ujian tersebut,namun tidak di pungkiri pasti masih ada saja sebagian dari mereka belum memahami arti dan makna dari nomor peserta tersebut.

Untuk menjelaskannya, perhatikanlah makna dari setiap Nomor ujian tersebut.
setiap peserta ujian memiliki nomor peserta yang terdiri dari 14 digit. yang memiliki makna:


digit pertama       => kode jenjang 
digit ke dua         => kode tahun
2 digit ke tiga      => kode provinsi
2 digit ke empat  => kode kota/kab
3 digit ke lima     => kode sekolah
3 digit ke enam   => kode siswa

1 digit ke tujuh    => kode Cek digit/link

Sebagai contoh jika terdapat seorang siswa yang memiliki nomor peserta ujian nasionalnya : 2-18-20-09-110-005-4 maka setiap nomor tersebut dapat diartikan sebagai berikut :

- angka 2 artinya siswa tersebut berada pada jenjang SMP
- angka 18 artinya siswa tersebut lulus pada tahun 2018
- angka 20 artinya merupakan kode provinsi (di sesuaikan dengan provinsi masing-masing, yang mana setiap provinsi memiliki kode yang berbeda)
- angka 09 artinya merupakan kode kabupaten (di sesuaikan dengan kabupaten masing-masing, yang mana setiap kabupaten memiliki kode yang berbeda)
- angka 110 artinya merupakan kode sekolah,disesuaikan dengan sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut
- angka 005 artinya merupakan kode nomor urut siswa

- angka 4 artinya adalah nomor digit untuk setiap siswa ( nomor digit tersebut biasanya dimulai dari angka 2 sampai dengan angka 9)