PEDOMAN KEGIATAN POLISI SISWA
SMP NEGERI ..............................................................
A. PEDOMAN KHUSUS
1. Polisi Siswa tetap bertugas dan bertanggung jawab sebagai pelajar.
2. Polisi siswa tetap belajar dengan baik untuk bekal dikemudian hari.
3. Polisi Siswa harus dapat mencerminkan sebagai pelajar untuk diteladani peserta didik lainya.
4. Polisi Siswa harus dapat memberikan nasehat dengan tepat sesuai peraturan kepada teman sebayanya.
5. Polisi Siswa mengawal SMP Negeri 2 Sukagumiwang Progresif bebas penyakit masyarakat.
6. Polisi Siswa mengawal Keamanan Sekolah.
7. Polisi Siswa mengawal Ketertiban sekolah.
8. Polisi Siswa mengawal Kebersihan sekolah.
9. Polisi Siswa mengawal Keindahan sekolah.
10. Polisi Siswa mengawal Kekeluargaan sekolah.
11. Polisi Siswa mengawal Kedisiplinan sekolah.
12. Polisi Siswa menolak Pornografi
13. Polisi Siswa menolak Genk motor
14. Polisi Siswa menolak Narkoba
15. Polisi Siswa menolak Terorisme
16. Polisi Siswa menolak Radikalisme
17. Polisi Siswa mendukung sekolah berbudaya Religius
B. PEDOMAN UMUM
1. Polisi Siswa adalah para siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang yang diberi tugas khusus
memelihara keamanan dan ketertiban peserta didik SMPN 2 Sukagumiwang demi
terselenggaranya proses pendidikan di sekolah dengan kondusif.
memelihara keamanan dan ketertiban peserta didik SMPN 2 Sukagumiwang demi
terselenggaranya proses pendidikan di sekolah dengan kondusif.
2. Kegiatan Polisi Siswa dilaksanakan dengan bimbingan oleh tim pembina Polisi Siswa
SMP .................
3. Polisi Siswa bersifat independen dan secara organisasi tetap berada dibawah koordinasi
OSIS SMP .... sub bidang Bela Negara
4. Polisi Siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang dapat memakai identitas khusus yang
SMP .................
3. Polisi Siswa bersifat independen dan secara organisasi tetap berada dibawah koordinasi
OSIS SMP .... sub bidang Bela Negara
4. Polisi Siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang dapat memakai identitas khusus yang
ditetapkan sekolah dan atau yang ditetapkan POLRI Resort Indramayu.
5. Polisi Siswa dalam kegiatannya mengedepankan pola tindakan yang bersifat edukatif
dan preventif.
6. Polisi Siswa tidak dibenarkan melakukan tindakan pemanggilan dan atau
penahanan kepada peserta didik lainnya yang melannggar tata tertib sekolah.
dan preventif.
6. Polisi Siswa tidak dibenarkan melakukan tindakan pemanggilan dan atau
penahanan kepada peserta didik lainnya yang melannggar tata tertib sekolah.
7. Polisi Siswa dapat menyampaikan laporan informasi adanya gejala gangguan
ketertiban sekolah hanya kepada tim Pembina Polsis.
ketertiban sekolah hanya kepada tim Pembina Polsis.
8. Polisi Siswa yang sedang melaksanakan tugas dari sekolah, dapat mengenakan identitas POLSIS SMP .................
C. PEDOMAN PROGRESIF
Polisi Siswa SMP.....................mengembankan kehidupan sekolah berkarakter dan budaya bangsa serta berkompetensi :
1. Religiusitas
2. Kejujuran
3. Toleransi
4. Disiplin
5. Kerja keras
6. Kreatifitas
7. Kemandirian
8. Demokratis
9. Rasa ingin tahu 31. Berkarya seni
10. Semangat kebangsaan 32. Menghargai pekerjaan
11. Cinta tanah air 33. Hidup sehat bugar
12. Menghargai prestasi 35. Memahami hak dan kewajiban
13. Bersahabat/komunikatif 36. Gemar membaca, menulis
dan berhitung
dan berhitung
14. Cinta damai 37. Terampil menyimak berbahasa
15. Senang membaca 38. Menguasai iptek
16. Peduli social 39. Berjiwa kewirausahaan
17. Peduli lingkungan 40. Memenuhi jam hadir sekolah
18. Tanggung jawab 41. Anti minuman keras/memabukan
19. Mengamalkan ajaran agama 42. Anti corat-coret sembarangan
20. Memahami diri sendiri 43. Anti ugal-ugalan dalam berkendara
21. Bersikap percaya diri 44. Anti pergaulan bebas melebihi batas
22. Mematuhi aturan social 45. Menahan hawa nafsu, ria dengan cara beristigfar
23. Menghargai keberagaman kepada Allah SWT.
24. Menemukan informasi
25. Berfikir inovatif
26. Belajar mandiri
27. Berfikir abstraksi
28. Mendeskripsikan gejala
29. Bertanggung jawab sosial
30. Kebinekatunggalikaan
II. PEDOMAN PEMBINAAN AKHLAKUL KARIMAH PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG TAHUN PELAJARAN 2015/2016
A. PEDOMAN UMUM
Para Pembina Akhlakul Karimah peserta didik, pada prinsipnya menerapkan pola keteladanan, pola pendidikan karakter, dan pola pencegahan diri. Pembinaan yang diterapkan menggunakan strategi tidak teprogram, spontan, rutinitas, dan keteladanan, serta strategi terprogram melalui BK dan eksrakurikuler-ekstrakurikuler.
B. PEDOMAN KHUSUS
1. Dalam interaksi menerapkan nilai-nilai akhlakul karimah, dengan cara berkata / berbicara
selalu dengan kata yang terbaik, dan berprilaku dengan sopan dan santun serta menyenangkan.
2. Menguatkan peserta didik dalam bersikap untuk tidak tawuran/kekerasan/fedhofilia/narkoba/
miras/pergaulan bebas/prostitusi/trafficking / pornografi / pornoaksi / genk motor / corat-coret
sembarangan.
3. Mengimplementasikan senyum/sapa/salam, menegakan sholat, gemar berinfaq/shodaqoh, pola
hidup bersih/tertib, berlatih kedisiplinan, dan mengucapkan ikrar pelajar setiap upacara PBMP Senin pagi.
4. Menerapkan jam belajar siswa (JAM BESI) pukul 18.00 - 21.00 dirumah masing-masing.
5. Melaksanakan majelis ta’lim (ilmu keimanan) setiap Sabtu, dhuha dan setiap ba’da sholat dhu
hur di sekolah.
6. Memantau kegiatan MDA bagi PD yang belum tamat. Melaksanakan belajar baca Al- Qur’an
15 menit sebelum KBM dan kegiatan ekstrakurikuler baca Qur’an, belajar metode Tamyidz.
7. Membentuk komunitas sekolah berbudaya hamba Allah SWT,berbasis kelompok-kelompok kecil 10 peserta didik.