" SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2024 "

Rabu, 15 September 2021

PROGRAM KERJA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH

 




PROGRAM KERJA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH

Bab. I

PENDAHULUAN

 

 
A.     Latar Belakang

Sekolah adalah sebagai suatu lembaga pendidikan formal yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan wawasan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Sekolah merupakan lembaga yang utuh dan bulat memiliki makna sebagai satua kesatuan yang didalamnya terdiri dari bagian-bagian yang saling berperan dan berkaitan salah satunya yaitu Urusan Administrasi Sekolah. Dalam usaha pencapaian tujuan pendidikan disekolah, perlu ditunjang oleh pelayanan administrasi sekolah yang teratur, terarah, dan terencana sebab pelayanan administrasi sekolah yang baik akan menunjang penyelenggaraan proses kegiatan belajar mengajar yang baik pula. Hal ini otomatis akan dapat meningkatkan hasil prestasi siswa seperti yang diharapkan. Pelayanan administrasi yang baik harus mengacu pada ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan oleh instansi yang terkait, yaitu pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal ini Dinas Pendidikan. Untuk itulah, sekolah perlu menyusun program pengelolaan administrasi sekolah yang  sesuia dan relevan dengan aturan-aturan yang berlaku serta memuat penjelasan-penjelasan mengenai cara pengolahan administrasi terhadap komponen-komponen pendidikan yang ada di sekolah.

 

B.     Dasar Hukum

1.    UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;

2.    UU Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;.

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;

4.    Peraturan Mendiknas RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang standar Tenaga Administrasi Sekolah/MAdrasah;

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentangwajib belajar;

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendaan Pendidikan;

7.    Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah;

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang standar pendidikan;

9.    Peraturan Mendiknas RI Nomor 08 Tahun 2017 Tentang petunjuk teknis BAntuan Operasional Sekolah (BOS);

10. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Jawa Barat

11. Program kerja UPTD SMP Negeri ………….. tahun pelajaran 2021/2022;

12. Keputusan Hasil Rapat Staf Tenaga Administrasi sekolah dan Dewan Guru pada Rapat Dinas yang diselenggarakan pada tanggal      Juli 2021.

 

C.    Maksud dan Tujuan
1. Maksud

Maksud penyusunan program kegiatan administrasi sekolah khususnya di UPTD SMP Negeri.......... untuk memberikan arahan dalam segala kegiatan administrasi sekolah sekaligus memberikan gambaran informasi dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi sekolah secara umum dan rumah tangga sekolah.

 

2. Tujuan

Program Pengelolaan administrasi sekolah ini dibuat sebagai pedoman pokok bagi Kepala Sekolah dan pengelola sekolah lainnya dalam melaksanakan tugas- tugasnya sehari-hari dengan tujuan sebagai berikut:

2.1 Tercapainya peningkatan pegelolaan ketatausahaan sekolah;

2.2 Sekolah mampu mengamankan kebijakan daerah (Dinas Pendidikan Propinsi Jawa barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu serta Kebiakan Dikmen Kabupaten Indramayu).

 

D.    Ruang Lingkup

Yang menjadi ruang lingkup dari program pengelolaan administrasi sekolah adalah:

1.      Administrasi Kesiswaan

2.      Administrasi Kepegawaian

3.      Administrasi Prasarana dan Sarana

4.      Administrasi Keuangan

5.      Administrasi Kurikulum

6.      Administrasi Hubungan Masyarakat

7.      Administrasi Tata Persuratan

8.      Administrasi Perpustakaan

9.      K7

 

E. Sistematika Program

Dalam penyusunan program kerja ini menggunakan sitematika sebagi berikut:

Bab I     PENDAHULUAN

A.     Pengertian Latar Belakang

B.     Landasan Hukum

C.    MAksud dan tujuan

D.    Ruang Lingkup

E.     Sistematika

Bab II    KONDISI SEKOLAH

A.     Letak Gografis

B.     Kondisi Lapangan

1.     Tanah dan Bangunan

2.     Guru dan Pegawai

3.     Jumlah Siswa

Bab III   TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH

A.     Struktur Organigram

B.     Jumlah Tenaga Administrasi

C.    Pembagian Tugas Personil

D.    Denah Pembagian Tugas

Bab IV  KEGIATAN ADMINISTRASI KANTOR

A.     Program Kegiatan Tahun 2021/2022

B.     Tata Tertib Pegawai Tenaga Administrasi Sekolah

Bab V   PENUTUP

A.     Kesimpulan

B.     Saran-Saran

 

 

 

Lampiran :

Visi, Misi Tujuan dan Sasaran UPTD SMP Negeri..........

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab II

KONDISI SEKOLAH

 

 

A.  LETAK GOGRAFIS

UPTD SMP Negeri.......... Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jalan ........................... Desa .................... Kecamatan .................... Kabupaten ................. Propinsi ..................... Dari Kota Kabupaten kea rah barat menuju jurusan Jakarta kurang lebih 200 Km.

Untuk batas-batas lokasinya adalah :

1.    Sebelah Selatan dibatasi oleh sawah pertanian penduduk;

2.       Sebelah Utara dibatasi oleh sawah pertanian penduduk;

3.       Sebelah Timur dibatasi oleh sawah pertanian penduduk dan .....;

4.    Sebelah Barat dibatasi oleh sawah pertanian penduduk

 

B. KONDISI LAPANGAN

1.    Tanah dan Bangunan

a.     Satus Tanah                                         :    Hibah

b.     Surat Izin Bangunan                             :    .............

c.      SK Pendirian                                          :    .............

d.     Nomor Statistik Sekolah                       :    .............

e.     Nomor Identitas Sekolah                      :    .............

f.       NPSN                                                       :    .............

g.     Luas Tanah                                             :   11.704    

h.     Luas Bangunan                                     :      6.850    

i.       Luas Halaman                                        :      2.544    

j.       Ruang Kelas (19 Kelas)                       :      1.330    

k.      Ruang Laboratorium                             :   102,34    

l.       Ruang Perpustakaan                            :      111,6    

m.    Ruang Guru                                            :      57,48    

n.     Ruang Tenaga Administrasi Sekolah               :     50,4                               

o.     Ruang Para Wakasek                           :           48    

p.     Ruang Dewan Sekolah                        :      12,25    

q.     Ruang Kepala Sekolah                        :           32    

r.       Ruang Gudang                                      :        9,73    

s.      WC Siswa (9 Ruang)                            :        251,1 

t.       Ruang BK                                               :        27,9    

u.     Ruang UKS                                            :        27,9    

v.      Ruang OSIS                                           :        27,9    

w.    Ruang Ketrampilan                               :      151,5    

x.      Tempat Ibadah/Musholla                      :           40    

y.      Rumah Dinas                                         :           30    

 

 

 

 

2.    Guru dan Pegawai

No

Personil

L

P

Jumlah

a

Kepala Sekolah

1

 

1

b

Guru Tetap

 

 

 

c

Guru Tidak Tetap

 

 

 

d

Pegawai Tetap

 

 

 

e

Pegawai Tidak Tetap

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

3.    Jumlah Siswa

No

Kelas

L

P

Jumlah

Jumlah Rolmbel

a

Kelas VII

 

 

 

 

b

Kelas VIII

 

 

 

 

c

Kelas IX

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

 


  

A.     JUMLAH TENAGA ADMINISTRASI

1.    Jumlah Tenaga Administrasi Sekolah Terdiri dari :

a.  Kepala Tenaga Administrasi Sekolah                :    1   Orang

b.  Pelaksana Urusan                                                 :    7   Orang

c.  Petugas Layanan Khusus                                    :    4   Orang

Jumlah Keseluruhan                                           :    12 Orang

2.    Menurut Jenis Kelaminnya, jumlah tenaga administrasi terdiri dari :

a.  Laki-Laki                                                                   :    10 Orang

b.  Perempuan                                                              :      2 Orang

Jumlah Keseluruhan                                           :    12 Orang

 

B.    PEMBAGIAN TUGAS PERSONIL                                       

  1. .............. (Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Bendahara BOS)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi sekolah meliputi : mengkoordinasikan pengelola urusan administrasi persuratan, administrasi kesiswaan, pengelola kepegawaian, Keperpustakaan, keuangan sekolah, data pendidikan sekolah, perlengkapan dan kerumah tanggaan sekolah, yaitu:

1)        Mengelola penyusunan rencana strategis (RENSTRA) sekolah sebagai bahan acuan pelaksanaan program sekolah;

2)        Mengelola program kerja sekolah sebagai bahan acuan pelaksaan dan pengelolaan sekolah;

3)        Mengelola penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (ARKAS) sekolah sesuai dengan kebutuhan operasional sekolah;

4)        Menyusun rencana dan Program Tenaga Administasi sekolah bersama-sama penata usaha dan kepala sekolah sebgai bahan acuan pelaksanaan tugas penatausahaan;

5)        Mengkoordinasikan penyelenggaraan program-program sekolah dan Tenaga Administasi sekolah yang telah ditetapkan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

6)        Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan disposisi pimpinan dan sesuai dengan tugas dari masing-masing piñata usaha sekolah;

7)        Membimbimng bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;

8)        Mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas/ program sekoah dan Tenaga Administasi sekolah dengan melakukan pengawasan secara berkala agar pelaksaan tugas/ program berjalan sesuai rencana;

9)        Memeriksa hasil kerja bawahan;

10)     Mengkoordinasikan kegiatan administrasi persuratan;

11)     Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kesiswaan;

12)     Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kepegawaian;

13)     Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan barang inventaris dan barang persediaan;

14)     Mengkoordinasikan kegiatan perpustakaan;

15)     Mengkoordinasikan kegiatan administrasi pengelola keuangan;

16)     Mengkoordinasikan kegiatan kerumah tangga sekolah;

17)     Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan data pendidikan;

18)     Membina pengembangan karir Guru dan TU sesuai dengan program kerja dan kebutuhan pengembangan karir;

19)     Mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas/ program sekolah dan Tenaga Administasi sekolah dengan melakukan pengawasan;

20)     Mengevaluasi pelaksaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan dating;

21)     Membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan;

22)     Membuat SPJ dana BOS;

23)     Melaksanakan tugas kedianasan lain yang diperintah oleh atasan baik lisan maupun tulisan;

24)     Mempertanggungjawabkan keuangan dana BOS;

25)     Melaporkan keuangan dana BOS;

26)     Mengajukan permohonan pencairan dana BOS yang diketahui Kepala Sekolah dan Komite sekolah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

27)     Menyalurkan dana yang bersumber dari kegiatan dan anggaran sekolah (KAS) untuk kebutuhan sekolah kepada penanggung jawab kegiatan yang ditunjuk kepala sekolah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

 

  1. ............. (Pelaksana Urusan Kepagawaian)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal: menerima, membuat, menysun, mengolah, mengarsip data-data kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tertib adminitrasi kepegawaian. Diantaranya yaitu;

1)    Mengadministrasikan Kepegawaian yang meliputi:

a.    Menerima mencatat data pada buku induk pegawai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mudah dalam pencarian data- data pegawai;

b.    Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mudah dalam pencarianurut kepangkatan tertinggi sampai terendah;

c.    Membuat data kebutyuhan pegawai (Format DSO, R7/R8), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mengetahui jumlah kebutuhan guru (kelebihan dan kekurangan guru);

d.    Mengusulkan kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu (guru), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar jenjang kepangkatannya bias diterima tepat waktu;

e.    Mengusulkan kenaikan pangkat jabatan fungsional umum, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar jenjang kepangkatannya bias diterima tepat waktu;

f.     Membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar SK kenaikan gaji berkala terbit dan bias tepat waktu;

g.    Membuat surat keterangan untuk mendapat tunjangan keluarga (KP-4) berdasarkan data keluarga sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar bias menerima tunjangan keluarga dalam gaji;

h.    Membuat DP.3 kepada pegawai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dapat diketahui kinerja pegawai selama satu tahun;

i.      Mengusulkan KARIS/KARSU, ASKES, KARPEG, TASPEN, NPWP, KARTU KORPRI sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pegawai yang bersangkutan memiliki kartu yang diperlukan untuk mengurus dan menerima hak-haknya sebagai PNS;

j.      Merekap daftar kehadiran Guru dan PNS;

k.    Melayani usulan mutasi Guru dan TAS;

l.      Membuat laporan hasil dan kegiatan kepada atasan;

m.   Mengupdate data SIM-NUPTK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar data pegawai selalu terupdate;

n.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

2)    Menggunakan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK):

a.    Menyusun dan menyajikan data statistic kepegawaian;

b.    Membuat sistem informasi pelaporan kepegawaian;

c.    Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi kepegawaian.

 

  1. ............. (Pelaksana Urusan Kesiswaan)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal: membuat, menyusun mengetik, mengarsipkan kegiatan ujian, data personal, data mutasi, data nilai siswa sesuai dengan prosedur dan ketemntuan yang berlaku agar tertib administrasi kesiswaan, diantaranya yaitu:

1)    Mengadministrasi standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik, meliputi:

a.    Menerima, mencatat data personal, nilai dan mutasi siswa pada buku induk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan dalam pencarian data kesiswaan;

b.    Menyusun buku Klapper sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan dalam pencarian nama siswa berdasarkan abjad;

c.    Membuat data statistic dan rekapitulasi keadaan siswa agar memudahkan dalam menampilkan data keadaan siswa;

d.    Mengolah nilai semester, nilai ujian sekolah sehingga siswa dapat diketahui keadaan nilai siswa;

e.    Membuat usulan Peserta Ujian Nasional (US.1) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar siswa dapat mengikuti kegiatan ujian nasional;

f.     Melaksanakan administrasi kegiatan ujian nasional bagi kelas 9 sebagai satah satu proses penialain akhir pada jenjang sekolah;

g.    Melaksanakan administrasi kegiatan Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pada setiap akhir dan menjelang awal tahun pelajaran guna memperoleh peserta didik baru pada setian satuan pendidikan;

h.    Melaksankan kegiatan administrasi Masa Orientasi Siswa (MOS)/MPLS bagi peserta didik baru;

i.      Merekap daftar kehadiran siswa;

j.      Melayani mutasi masuk dan keluar siswa;

k.    Melayani legalisir raport, ijazah/STTB, SKHUN dan dokumen siswa lainnya;

l.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

m.   Mengupdate SIM-NISN sesuai prosedur dan ketetentuan yang berlaku agar data siswa selalu terupdate.

2)    Menguasai penggunaan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK), meliputi:

a.    Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan;

b.    Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi kesiswaan.

 

  1. ............. (Pelaksana Urusan Keuangan Rutin)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal: melaksanakan pengelolaan keuangan sekolah yang berasal dari dana APBN/APBD (BOS), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, mengiput data hasil pengolahan keuangan ke dalam aplikasi ARKAS. meliputi:

1)    Mengadministrasi keuangan sekolah meliputi:

a.    Membuat sumber daftar gaji;

b.    Membuat daftar usulan tunjangan daerah;

c.    Membuat perubahan daftar gaji;

d.    Membuat perincian daftar gaji;

e.    Membuat data rinci penerimaan dan pengeluaran perpasal;

f.     Menyusun laporan secara berkala;

g.    Membayar gaji;

h.    Membayar tunda;

i.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

2)    Menguasai penggunaan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK), meliputi:

a.    Menyusun dan menyajikan data statistik keuangan;

b.    Membuat layanan sistem informasi pelaporan keuangan;

c.    Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi keuangan.


 

  1. ............. (Pelaksana Urusan Sarpras)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal: melakukan urusan pengadaan, inventaris, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penyiapan penghapusan barang. Meliputi:

1)    Mengadministrasi sarana prasarana meliputi:

a.    Menyusun rencana pengadaan barang inventaris dan barang persediaan disekolah sesuai dengan kebutuhan;

b.    Melaksanakan pengadaan barang inventaris dan barang persediaan disekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

c.    Melaksanakan serah terima barang persediaan;

d.    Mencatat data barang inventaris pada buku induk barang sesuai dengan prosedur dan ketentuan  yang berlaku agar memudahkan pencarian data-data barang;

e.    Melaksanakan pemberian identifikasi barang inventaris di sekolah agar dapat memudahkan identifikasi barang;

f.     Melaksanakan penyimpanan barang inventaris dan barang persediaan;

g.    Melaksanakan pendistribusian barang inventaris dan barang persediaan;

h.    Membuat daftar Kartu Inventaris Ruangan (DIR/KIR) dan kartu inventaris barang (KIB) sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

i.      Melakukan persiapan penghapusan barang inventaris kantor sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku;

j.      Melakukan pemeliharaan dan perbaikan barng inventaris sekolah;

k.    Melayani peminjaman inventaris barang sekolah;

l.      Menyusun laporan keadaan inventaris per semester;

m.   Menyusun laporan keadaan inventaris per tahuan;

n.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

2)    Menguasai penggunaan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK), meliputi:

a.    Menyusun dan menyajikan data statistik sarana prasarana;

b.    Membuat layanan sistem informasi pelaporan sarana prasarana;

c.    Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi sarana prasarana.

 

 

  1. ............. (Pelaksana Urusan Persuratan)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal:melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan/dokumentasi dan ekspedisi sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, mel;iputi:

1)    Melaksanakan administrasi persuratan sekolah meliputi:

a.    Melaksanakan urusan administrasi surat masuk dan keluar sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku;

b.    Melakukan urusan administrasi bahan pustaka/ referensi sesuai jenisnya;

c.    Mengelompokkan naskah dinas menurut jenis dan sifatnya sesuai pola kearsipan agar mudah mendistribusikannya;

d.    Melakukan pengarsipan naskan surat masul dan surat keluar sesuai pola kearsipan agar mudah pencarian arsip;

e.    Melayani peminjaman arsip naskah dinas, surat masuk/ keluar, bahan pustaka/ referensi;

f.     Mencatat notulen rapat dinas;

g.    Membuat konsep surat atau tata naskah lainnya sesuai dengan perintah pimpinan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.    Melaksanakan penggandaan surat/ dokumen sesuai perintah dan kebutuhan pelaksanaan tugas;

i.      Mengirim surat/ dokumen ke alamat yang dituju;

j.      Mencatat nomor legalisasi raport, ijazah/STTB, SKHUN atau dokumen lainnya;

k.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

2)    Menguasai penggunaan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK), meliputi:

a.  Menyusun dan menyajikan data statistik persuratan;

b.  Membuat layanan sistem informasi pelaporan persuratan;

c.   Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi persuratan.

 

 

  1. ............. (Pelaksana Urusan Perpustakaan/Pustakawati)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal: menyusun, mengumpulkan dan mengubah bahan pustaka, serta  mengelola kegiatan perpuskaan sekolah sebagai salah satu sarana sumber belajar bagi siswa maupun guru, meliputi:

1)    Melaksanakan administrasi perpuskaan sekolah meliputi:

a.    Melakukan pengadaan bahan pustaka sesuai kebutuhan;

b.    Membuat buku induk dan inventarisasi perpustakaan;

c.    Merawat bahan pustaka sesuai prosedur yang berlaku agar bahan pustaka dapat digunakan;

d.    Menyiangi bahan pustaka sesuai prosedur yang berlaku agar dapat dipilah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan bahan pustaka;

e.    Melakukan katalogisasi dan klarifikasi bahan pustaka sesuai prosedur yang berlaku;

f.     Menyusun bibliografi pada bahan pustaka;

g.    Membuat abstrak bahan pustaka;

h.    Melayani peminjaman dan pengembalian bahan pustaka;

i.      Melayani pembuatan kartu dan penghapusan anggota perpustakaan;

j.      Melakukan rekapitulasi keadaan bahan pustaka bulanan;

k.    Melakukan rekapitulasi keadaan pengunjung perpustakaan bulanan dan tahunan;

l.      Melakukan rekapitulasi keadaan peminjam bahan pustaka;

m.   Menyebarkan informasi kepada pengguna perpustakaan;

n.    Melakujkan sosialisasi tentang kegunaan dan manfaat perpustakaan;

o.    Membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan;

p.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

2)    Menguasai penggunaan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK), meliputi:

a.  Menyusun dan menyajikan data statistik perpuskaan;

b.  Membuat layanan sistem informasi pelaporan perpuskaan;

c.   Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi perpuskaan.

 

  1. ............. (Penjaga Sekolah)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal: menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman dan berwibawa,  meliputi:

1)    Menguasai kondisi keamanan sekolah meliputi:

a.    Mengelola keamanan gedung kantor, kelas dan laboratorium pada pagi, siang dan malam hari;

b.    Mengelola keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah;

c.    Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan kegiatan KBM dan Ujian;

d.    Menjaga keamanan barang inventaris, barang persediaan dan perlatan penunjang KBM;

e.    Mengawasi keluar masuknya orang, barang persediaan dan kendaraan dilingkungan sekolah;

f.     Menerima dan memandu tamu sekolah atau kedinasan lainnya;

g.    Menangani dan melaporkan kejadian – kejadian yang mengarah kepada gangguan keamanan;

h.    Membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan pengelolaan keamanan kepada atasan;

i.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

2)    Menguasai tekhnik pengaman sekolah seperti:

a.    Menguasai tekhnik bela diri;

b.    Merespon peristiwa dengan cepat dan tepat.

3)    Menerapkan prosedur standar pengamanan sekolah, meliputi:

a.    Membuat dokumen/ catatan tentang kemanan sekolah;

b.    Melakukan tindakan pengamanan;

c.    Menggunakan peralatan keamanan;’

d.    Menyampaikan laporan sesuai tugasnya.

 

  1. ............. (Operator Data Pendidikan dan Pengelola PIP/BSM)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal: membuat, menyusun mengetik, menginput, data calon peserta ujian, input data personal, data mutasi, input dan rekap absensi harian DHGTK, input dan output data Raport dan Nilai Siswa, sesuai dengan prosedur dan ketemntuan yang berlaku agar tertib administrasi kesiswaan, diantaranya yaitu:Pengadministrasian dan pendistribusian Keuangan Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM, Meliputi:

1)    Pengolah Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Ø Mengolah data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meliputi:

a.    Memvalidasi data sekolah pada aplikasi Dapodik;

b.    Memperbaiki data sekolah pada aplikasi Dapodik;

c.    Memvalidasi data sarana prasarana sekolah pada aplikasi Dapodik;

d.    Menginput data sarana prasarana sekolah pada aplikasi Dapodik;

e.    Menginput data kerusakan dan pengapusan sarana prasarana sekolah pada aplikasi Dapodik;

f.     Menginput data pembagian tuagas Guru dan TAS pada aplikasi dapodik;

g.    Memvalidasi data siswa pada aplikasi Dapodik;

h.    Memperbaiki data siswa pada aplikasi Dapodik;

i.      Menginput NIS dan NISN siswa pada aplikasi Dapodik terupdate;

j.      Memverval data siswa untuk perubahan dan perbaikan;

k.    Melayani surat mutasi keluar siswa;

l.      Memverval data PTK untuk perubahan dan perbaikan;

m.   Mengusulkan SIM-NUPTK bagi calon penerima NUPTK;

n.    Menginput data penerima PIP;

o.    Menginput data Personal Siswa;

p.    Menginput data pembagian tugas mengajar pada aplikasi dapodol

q.    Memvalidasi data Guru dan TAS pada aplikasi Dapodik:

r.     Memperbaiki data Guru dan TAS pada aplikasi Dapodik;

s.    Memetakan data user dan admin yang akan menggunakan apliaski dapodik serta membagikannya;

t.      Memetakkan anggota kelas dan ekstrakurikuler pada dapodik;

u.    Menginput nilai akhir semester pada aplikasi dapodik;

v.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

Ø Menggunakan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi:

a.     Menyusun dan menyajikan data statistik Dapodik;

b.     Membuat layanan sistem informasi pelaporan Dapodik;

c.      Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi Dapodik.

2)    Pengolah Data Calon Peserta Ujian online

Ø Mengolah data Data Calon Peserta Ujian online meliputi:

a.    Memvalidasi data siswa Calon Peserta Ujian;

b.    Memperbaikai data siswa dengan arsip;

c.    Mengimport dan mengeksport data Calon Peserta Ujian

d.    Mensinkronisasi data di PDUN dan Dapodik siswa;

e.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

Ø Menggunakan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi:

1.    Menyusun dan menyajikan data statistik Data Calon Peserta Ujian;

2.    Membuat layanan sistem informasi pelaporan Data Calon Peserta Ujian ;

3.    Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi Data Calon Peserta Ujian.

3)    Pengolah Data DHGTK

Ø Mengolah data Data Calon Peserta Ujian online meliputi:

a.    Mensinkronisasi antara data PTK di DHGTK dan apliaski dapodik;

b.    Mengelola aplikasi Finger/Geisa guna kepentingan absensi;

c.    Merekap hasil absensi DHGK perhari;

d.    Merekap hasil absensi DHGK bulan;

e.     Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

Ø Menggunakan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi:

1.     Menyusun dan menyajikan data statistik Data DHGK;

2.     Membuat layanan sistem informasi pelaporan DHGK;

3.     Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi DHGK.

4)    Pengolah Eraport

Ø Mengolah data Eraport meliputi:

a.     Memetakan data profil sekolah;

b.     Memetakan data user dan admin yang akan menggunakan eraport serta membagikannya;

c.      Melaksanakan kegiatan administrasi Ujian Tengan semester, Ujian akhir semester sebagai salah satu tahapan dari proses kegiatan pembelajaran;

d.     Memetakan data guru, kelas dan Wali Kelas pada eraport;

e.     Memetakkan data mata pelajaran pada eraport;

f.       Memetakkan data ekstrakurikuler di eraport;

g.     Merekap keterlaksanaan penilain pada eraport;

h.     Merekap satus penilaian pada eraport;

i.       Merekap dan mencetak Leger nilai siswa pada eraport serta mendistribusikan kepada wali kelas;

j.       Menginput nilai Ujian Sekolah (US) pada eraport;

k.      Mencetak eraport dan mendistribusikan kepada wali kelas;

l.       Mensyncronkan dengan dapodik;

m.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.

Ø Menggunakan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi:

a.    Menyusun dan menyajikan data statistik Eraport;

b.    Membuat layanan sistem informasi pelaporan Eraport;

c.    Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasi Eraport.

5)    Pelaksana Urusan Adminsitrasi Keuangan Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM, Meliputi :

a.    Mengadministrasi Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM, meliputi:

1.     Mengadministrasi para siswa-siswi calon Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM

2.     Membuat pengusulan para siswa-siswi calon Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM

3.     Mengkoordinasikan dengan pihak bank terkait tentang tata cara pengambilan keuangan siswa-siswi calon Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM

4.     Mendistribusikan keuangan kepada calon Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM

5.     Menyusun laporan keuangan Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM

b.    Menggunakan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi :

1.    Menyusun dan menyajikan data/ statistik Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM;

2.    Membuat layanan system informasi dan pelaporan keuangan Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM

3.    Memanfaatkan Teknoligi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk ,mengadministrasi keuangan Penerima Peserta Indonesia Pintar (PIP)/BSM

 

 

  1. ............. (Pesuruh)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal: mengelola kegiatan rumah tangga, menciptakan kebersihan serta keindahan sekolah dan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah atasan, meliputi:

1)    Mengenal wiayah meliputi:

a.    Mengenal peta wilayah setempat;

b.    Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen.

2)    Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas seperti:

a.    Mengenal buku ekspedisi/ lembar pengantar;

b.    Menggunakan buku ekspedisi/ lembar pengantar dalam pengiriman dokumen.

3)    Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah meliputi:

a.    Membayar tagihan telepon, listrik dan air;

b.    Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah;

c.    Merawat perlatan rumah tangga sekolah;

d.    Melayani kebutuhan guru dan karyawan.

 

  1. ............. (Penjaga Malam)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal:

1)    Menguasai kondisi keamanan sekolah meliputi:

a.    Mengenal peta wilayah sekolah dengan baik;

b.    Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan keamanan sekolah.

2)    Menguasai tekhnik pengamanan sekolah meliputi:

a.  Menguasai tekhnik bela diri;

b.  Merespon peristiwa dengan cepat dan tepat

3)    Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah meliputi:

a.  Membuat dokumen/ catatan tentang kemanan sekolah;

b.  Melakukan tindakan pengamanan;

c.   Menggunakan peralatan keamanan;’

d.  Menyampaikan laporan sesuai tugasnya

 

  1. ............. (Satpam/Security)

Bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah dengan cara membantu KATAS dalam hal:

1)    Menjaga keamanan dan ketertiban siswa pada saat KBM berlangsung;

2)    Menjaga keamanan barang-barang inventaris sekolah;

3)    Melaksanakan K7;

4)    Membantu kegiatan persekolahan lainnya.

 D. DENAH PEMBAGIAN TUGAS PRAMU


 

 

Bab IV

TATA TERTIB PEGAWAI DAN TENAGA ADMINSTASI SEKOLAH

 

  1. Pegawai Tenaga Administasi Sekolah harus sudah dating dikantor 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dan diperbolehkan pulang sesudah memeritahu dan/ mendapat ijin kepala sekolah;
  2. Tenaga Administasi Sekolah harus berpakaian seragam seperti ketentuan pakaian guru kecuali untuk pesuruh dapat memakai sandal / pakai kerja sesuai tugasnya;
  3. Apabila Tenaga Administasi Sekolah berhalangan hadir, harus ada pemberitahuan / ijin dari kepala sekolah;
  4. Selama jam dinas Tenaga Administasi Sekolah dilarang meninggalkan kantor tanpa seijin kepala sekolah;
  5. Pegawai Tenaga Administasi Sekolah harus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan dan diatur oleh kepala sekolah;
  6. Mengerjakan pekerjaan diluar jam kerja harus ada pemberitahuan atau ijin kepala sekolah;
  7. Pegawai Tenaga Administasi Sekolah dilarang mengerjakan pekerjaan kantor lain didalam sekolah tanpa seijin kepala sekolah;
  8. Pegawai Tenaga Administasi Sekolah dilarang meminjamkan alat – alat kantor kepada orang lain;
  9. Pegawai Tenaga Administasi Sekolah dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa seijin kepala sekolah;
  10. Pegawai Tenaga Administasi Sekolah dalam melayani kepentingan siswa harus ramah, penuh rasa tanggung jawab dan kesadaran;
  11. Pegawai Tenaga Administasi Sekolah harus mempergukan alat-alat kantor harus hemat dan berhati-hati;
  12. Pegawai Tenaga Administasi Sekolah dapat memelihara dan menjaga kebersihan serta keamanan alat-alat kantor.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab V   

PENUTUP

 

 

A.  KESIMPULAN

Dalam rangka mencapai tujuan pedidikan di sekolah, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    Perlu adanya program pengelolaan administrasi sekolah.

2.    Para pengelola sekolah agar menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugasnya masing-masing.

3.    Perlu adanya pendekatan terhadap masyarakat lingkungan sekolah terhadap tokoh masyarakat, maupun instansi lain.

 

B. SARAN-SARAN

Dalam rangka penerimaan siswa baru, pemerintah melalui instansi terkait hendaklah memantau pelaksanaan system rayonisasi dan zonasi. Hal ini dimaksud agar memberikan kesempatan kepada sekolah – sekolah kecil untuk bersaing secara sehat dalam pencapaian hasil prestasi belajar siswa, karena pada umumnya proses belajar mengajar yang dilaksanakan kelompok siswa ber-DANUN dibawahnya akan terasa sekali perbedaannya baik dalam proses belajar mengajar maupun dari hasil proses tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH ……………….
DINAS PENDIDIKAN

UPTD SMP NEGERI..........

Jln. By Pass ……………………..

E-mail : ……………………..

 

 

MOTO JUANG, VISI,MISI, STRATEGI DAN TUJUAN

UPTD SMP NEGERI.......... KABUPATEN ……..

 

MOTO JUANG

 

……………………………………….

 

VISI

………………………….

 

MISI

(……………)

1)   ……………

2)   DST

 

STRATEGI

  1. PERENCANAAN

a.         …………

b.         DST

 

  1. PELAKSANAAN

a.         ……….

b.         DST

 

  1. PENGEVALUASIAN

a.         …………..

b.         DST

 

TUJUAN

1.  UMUM

a.         ……………..

b.         DST

 

2.  KHUSUS

a.         ………………..

b.         DST

 

Atau Bisa Dowload Disini 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Selasa, 31 Agustus 2021

Peranan OSIS Dalam Sekolah

Peranan OSIS Dalam Sekolah

Organisasi Siswa Intra Sekolah atau seringkali kita singkat menjadi OSIS, merupakan sebuah organisasi dalam sekolah yang berupaya dalam mengatur berbagai kegiatan siswa dan juga berbagai kegiatan yang dapat menujang kemajuan siswa.


Sebagai salah satu organisasi, OSIS tentunya memiliki banyak peran penting di dalamnya, karena ia merupakan sebuah pemerintahan dalam suatu sekolah.

Berikut ini ada beberapa peranan OSIS yang ada, silahkan disimak:

1). Sebagai salah satu dari jalur pembinaan kesiswaan, OSIS memiliki peran penting di dalamnya seperti; sebagai wadah, sebagai motivator/penggerak, berperan dalam hal preventif.

2). Peran OSIS sebagai suatu wadah

OSIS merupakan satu-satunya wadah bagi siswa untuk melakukan berbagai kegiatan di sekolahnya, hal ini diikuti bersamaan dengan jalur pembinaan yang lainnya yang tentunya mendukung agar tujuan pembinaan terhadap siswa tercapai.

Oleh karenanya, maka di sekolah diadakan OSIS yang memiliki fungsi atau peran sebagai wadahnya.

Wahana yang ada tentunya harus selalu ada bersama dengan jalur lainnya, yakni latihan untuk kepemimpinan, ekstrakulikuler, dan juga wawasan wiyatamandala.

Tanpa adanya saling kerjasama dalam berbagai jalur, tentu peran OSIS ini yang berperan sebagai wadah tidak akan berfungsi.

3). Peran OSIS sebagai motivator / penggerak

Motivator merupakan sebuah alat untuk merangsang yang menyebabkan adanya sebuah keinginan, selain itu juga penyemangat bagi para siswa dalam melakukan dan berbuat dalam suatu kegiatan bersama untuk mencapai tujuannya.

Dalam hal ini OSIS akan ditampilkan sebagai penggerak jika para Pembina dan pengurus mampu membawa OSIS agar selalu menyesuaikan dan juga memenuhi kebutuhan yang diharapkan.

Kebutuhan tersebut seperti menghadapi perubahan, daya tangkal terhadap ancaman, dapat memanfaatkan peluang dan juga perubahan, dan hal yang paling penting lagi adalah memberikan kepuasan terhadap anggotanya.

4). Peran OSIS terhadap hal yang bersifat reventif

Peran intelek yang dapat dilakukan OSIS ialah dengan menggerakan sumber daya yang ada dalam aspek eksternal agar mampu beradaptasi dengan lingkungan, misalnya; menyelesaikan masalah persoalan dari perilaku menyimpang siswa dan sebagainya.

Dengan begitu secara preventif OSIS dapat berhasil ikut dalam mengamankan sekolah dari ancaman yang datang dari dalam maupun luar sekolah.























diambil dari : https://ilmudasar.id/peranan-osis-dalam-sekolah/

Senin, 16 Agustus 2021

Makna dan Filosofi Persatuan di Logo HUT Ke-76 RI

Makna dan Filosofi Persatuan di Logo HUT Ke-76 RI



Makna logo Peringatan 76 Tahun RI ini yakni bentuk angka 7 diasosiasikan sebagai bagian dari tiang pancang infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia. Bentuk tersebut menggambarkan kepala Garuda yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.


DIRGAHAYU INDONESIAKU KE 76


Kemudian, bentuk angka 6 diasosiasikan sebagai orang dan roda yang sedang bergerak terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.


Selanjutnya, ada bentuk jajar genjang di angka 7 dan jajar genjang sama kaki di angka 6 yang diasosiasikan sebagai ruang yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.


entuk lingkaran pada angka 6 adalah pertanda kesempurnaan yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. Sehingga, ada empat makna logo secara umum, yakni stabilitas dan pembangunan, gerak dan pertumbuhan, ruang kebersamaan dan persatuan dan harapan.











Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/507688/15/ini-makna-logo-hut-ke-76-ri-1628651336



DIRGAHAYU INDONESIAKU KE 76

 DIRGAHAYU INDONESIAKU KE 76



Oh, pahlawan
Engakulah yang melindungi bangsa
Tiada engkau, tiada kebebasan
Karenamu bangsa bebas dari penjajah
Sekarang tiada engkau lagi
Dan bangsa harus tetap bersatu
Ku akan merindukanmu selalu
Karena namamu tetap harum menyatu di kalbu

Baca Juga:
Makna dan Filosofi Persatuan di Logo HUT Ke-76 RI

Kini kita dapat tertawa puas
Menggapai mimpi dengan bebas
Asal rajin dan tak malas
Melanjutkan kemerdekaan dengan tegas

17 Agustus itu...
Bukan hanya sekedar..
Balap Karung...
Main Petasan...
Atau Konvoi di keliling kota...
Tapi 17 agustus itu...
Persatuan bangsa...
Aku Cinta Indonesia..

Jasa pahlawan, jasa penuh kenangan
Jasa yang tak akan mampu dibeli dengan harta
Jasa yang punya tujuan “Merdeka atau Mati”
Saudaraku, mari kita bangkit bersama
Membangun negeri tercinta
Selamat HUT ke-72 Kemerdekaan RI

Baca Juga: 
Macam Lomba 17 Agustus-an Paling Unik, Lucu, dan Gokil

I Can Smile...
I Can Stylish...
I Can Celebrate...
I Can Together...
Karena Indonesia telah merdeka
Kemerdekaan yang mahal harganya
yang tak dapat diukur dengan harta
sekalipun segunung, sepulau bahkan sebenua
Kini kewajibanku sebagai anak bangsa
Belajar tekun untuk membangun bangsa
Agar nanti menjadi negara yang kaya raya
Aku ingin….
Pahlawan yang telah gugur dahulu
dapat tertawa lega melihat anak cucunya bahagia
Mereka dapat tidur nyenyak di sisi-Nya

Nasib bangsa kita tak akan berubah
Jika kita tak merubahnya
Mari sama-sama berjuang
Memperbaiki diri agar bermanfaat untuk negeri
Selamat HUT ke-72 Kemerdekaan Indonesia
Sekali merdeka, tetap merdeka !

Mau yang tua.
Mau yang muda..
Mau yang cewek..
Mau yang cowok...
Semua harus merayakannya..
Bangkitkan Rasa semangat dan persatuan.
Jayalah Indonesiaku..
Go..go..go..

Negeri ini adalah negeri yang elok.......
Penuh warna dan keindahan..........
Negeri ini adalah negeri yang makmur....
Tanah tumpah darahku yang mulia....
Jayalah Negeriku...
INDONESIA....!!!!!

Gema seabad silam
Inggeris datang meredah Pahang
bersama peluru bersama senapang
membunuh menangkap setiap pejuang

Agar keutuhan Indonesia yang luas
Tetap bersatu dan tak terpecah lepas
Oleh pencuri-pencuri berhati panas

Tetaplah menjadi satu
Jangan ingin sampai terpecah
Gapai angan dan citamu di masa depan yang cerah
Raih prestasi terbaikmu, dan
Buat bangsa ini pun bangga








Sumber : http://www.mastimon.com/2017/07/kumpulan-kata-kata-ucapan-17-agustus.html