" SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2024 "

Minggu, 11 November 2018

RENCANA STRATEGIS

BAB I
PENDAHULUAN



A. PANDANGAN UMUM
Rencana Strategis (Renstra) SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG disusun dengan maksud menyediakan sebuah dokumen perencanaan yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan pendidikan (2009/2010 s.d. 2013/2014).

Renstra SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG adalah dokumen perencanaan strategis yang menjabarkan semua permasalahan pendidikan, indikasi-indikasi pencapaian target, dan kegiatan yang dilaksanakan untuk memecahkan permasalan pendidikan secara terencana dan bertahap melalui pembiayaan APBS, APBD ataupun APBN (Pusat).

Secara umum Renstra akan menjadi tolok ukur penilaian pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun anggaran SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG kepada stake holder. Oleh karenanya Renstra SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG adalah rencana 4 (empat ) tahunan dari tahun 2009 – 2013 (tahun pelajaran (2009/2010 s.d. 2013/2014) yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan program, dan kegiatan pendidikan.

Dengan demikian Renstra disusun melalui proses secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dari pengambilan keputusan dengan memanfaatkan kondisi, potensi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, yang pada akhirnya dapat meberikan sikap akuntabilitas kinerja yang bertumpu pada pencapaian keberhasilan KBM/PBM.


B. TUJUAN DAN SASARAN PENYUSUNAN RENSTRA
1. Tujuan
Tujuan disusunnya Renstra ini dimaksudkan untuk mengarahkan seluruh dimensi kebijakan pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG, baik internal maupun eksternal, sebagai pedoman dalam :
  • Memudahkan seluruh jajaran SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, pendidikan yang akan dibiayai dari APBS secara terpadu, terarah dan teratur.
  • Menggambarkan tentang kondisi pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dan mengarahkan seluruh kegiatan serta tujuan untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG.
  • Sebagai pedoman evaluasi bagi jajaran pengelola SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG untuk memahami dan menilai arah kebijakan sasaran program-program operasional tahunan pendidikan dalam rentang periode empat tahun (2009 – 2013).
2. Sasaran
Renstra ini mempunyai sasaran sebagai berikut :
  • Terumuskannya visi, misi, tujuan dan arah kebijakan pendidikan serta menetapkan fokus bidang kegiatan pengembangan dari tahun 2009 -2013 sebagai prioritas utama pendidikan.
  • Terealisasinya program-program pendidikan dengan memperhatikan dan memanfaatkan kondisi, potensi, dan kendala serta faktor-faktor penentu keberhasilan pendidikan.

C. LANDASAN PENYUSUNAN RENSTRA
  • Pancasila sebagai landasan ideal
  • Undang-Undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  • Landasan Operasional :
  1. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
  2. Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah.
  4. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. Peraturan Pemerintah :
  • Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
  • Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
  • Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
  • Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional :
  • Nomor. 44/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
  • Nomor 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan
  • Nomor: 20 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah

D. ALUR PIKIR PENYUSUNAN RENSTRA
Proses Penyusunan Rencana Strategis SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dikaksanakan dengan mengikuti alur pikir dengan mempertimbangkan hasil analisis lingkungan, strategis terhadap kondisi umum, dan kendala-kendala yang dihadapi, serta mempertimbangkan program pembangunan daerah khususnya bidang pendidikan di Indramayu.


E. SITEMATIKA PENULISAN
Rencana Strategis SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG disusun dengan sistematika sebagai berikut : 
Bab I Pendahuluan
Bab II Kondisi Umum, Kendala, Analisis Lingkungan Strategis dan Faktor- faktor Penentu Keberhasilan. 
Bab III Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
Bab IV Program Prioritas Empat Tahunan
Bab V Monitoring dan Evaluasi

Contoh Program Kerja OSIS

A.   LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN
a.    Latar Belakang
Generasi Muda khususnya para siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang adalah calon penerus cita-cita bangsa dan merupakan modal dasar bagi pembangunan nasional. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dirjenpendas Nomor 226/C/O/1992, Pasal 3 ayat 3 Bab III : Bahwa tujuan Pembinaan Kesiswaan adalah meningkatkan peran serta dan inisiatif para siswa untuk menjadi dan membina sekolah sebagai wiyata mandala, menumbuhkan daya tanggal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif, memantapkan kegiatan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian kurikulum, meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni, menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara, meneruskan dan mengembangkan jiwa semangat serta nilai-nilai 45, serta meningkatkan kesegaran jasmani dan rohani

Salah satu jalur untuk mewujudkan tujuan Pembinaan Kesiswaan tersebut diatas adalah melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ). OSIS merupakan salah satu sarana untuk membina para siswa agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia Indonesia seperti yang diharapkan oleh tujuan Pendidikan Nasional.
b.  Pengertian
1.  Secara sistematis
OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah, masing-masing mempunyai pengertian :
  1. Organisasi adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
  2. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar  dan menengah.
  3. Intra berarti terletak di dalam dan diantara, sehingga OSIS berada didalam dan dilingkungan sekolah yang bersangkutan.
  4. Sekolah adalah Satuan Pendidikan tempat menyelenggarakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
2.  Secara organisasi
OSIS adalah satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu  setiap sekolah wajib membentuk OSIS, yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

3.  Secara fungsional
OSIS adalah salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, ketiga jalur itu adalah Latihan Kepemimpinan, Ekstrakurikuler dan Wawasan Wiyatamandala. Secara Sistem OSIS adalah organisasi yang berciri pokok berorientasi pada tujuan, memiliki susunan kehidupan berkelompok, memiliki sejumlah peranan, terkoordinasi dan berkelanjutan dalam waktu tertentu.

B.  DASAR DAN LANDASAN HUKUM
a.   Dasar Pemikiran
Bagi para siswa dikenakan pengetahuan tentang cara berorganisasi sebagai bekal awal bagi dirinya untuk dapat hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk manusia Indonesia berkualitas, mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta terhadap sekolah, mempertebal rasa kesetiakawanan sosial,, cinta tanah air dan bangsa sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional.
b.  Landasan Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1990 tanggal 10 Juli  1990 tentang Pendidikan Dasar.
  3. Keputusan Dirjenpendasmen Diknas Nomor 226/C/Kep/O/1992 tanggal 27 Juni 1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
C.  MAKSUD DAN TUJUAN
a.   Maksud
Maksud ditetapkannya Program Kerja ini adalah untuk memberikan arah bagi para pembina dan pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya sehingga hasilnya yang diinginkan dapat tercapai. Sebagai pegangan dalam mengelola organisasi sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Memberikan petunjuk yang jelas kepada seluruh unsur yang terkait, sehingga setiap unsur dapat melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing.
b.  Tujuan
  1. Tercapainya Program OSIS tahun pelajaran 2012/2013 di SMP Negeri 2 Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
  2. Sebagai bahan untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan oleh Pembina, Kepala Sekolah dan pihak terkait lainnya
  3. Sebagai bukti fisik atas ditetapkannya Program OSIS
D.   RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Program Kerja OSIS adalah sesuai dengan materi yang telah ditetapkan yaitu jalur Pembinaan Kesiswaan, meliputi :
  1. Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Budi Pekerti Luhur dan Ahlak Mulia.
  3. Kepribadian Unggul Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara.
  4. Prestasi Akademik Seni atau Olahraga.
  5. Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik dan Toleransi Sosial.
  6. Kreatifitas, Keterampilan dan Kewirausahaan.
  7. Kualitas Jasmani dan Kesehatan Gizi.
  8. Berbangsa dan Bernegara.
  9. Tekhnologi Informasi dan Komunikasi.
  10. Komunikasi dan Bahasa Inggris
  11. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  12. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
  13. Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.
  14. Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.
  15. Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
  16. Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
  17. Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni.
E.    SASARAN
  1. Pembina OSIS
  2. Perwakilan Kelas
  3. Pengurus OSIS
  4. Anggota OSIS SMP Negeri 2 Sukagumiwang tahun pelajaran 2012/2013
F.    SISTEMATIKA
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang dan Pengertian
B.  Dasar dan Landasan Hukum
C.  Maksud dan Tujuan
D.  Ruang Lingkup
E.  Sasaran
F.  Sistematika

BAB II PENGORGANISASIAN
A.  Organisasi Siswa
B.  Struktur Organisasi
C.  Rincian Tugas

BAB III PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN
A.  Program Kegiatan
B.  Jadwal Kegiatan

BAB IV PEMBIAYAAN
A.  Sumber Biaya
B.  Rencana Anggaran

BAB IV PENUTUP

Contoh Program Kerja Laboratorium IPA

A. LATAR BELAKANG

Saat ini dunia telah memasuki era informasi yang berkembang dan akan terus berkembang. Informasi menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua orang, semua kalangan baik itu instansi pemerintah maupun swasta bahkan semua negara. Karena salah satu indikator kemajuan sebuah negara adalah diukur dari penguasaan mereka terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Teknologi informasi dan komunikasi yang dalam hal ini sering kita sebut komputer akan terus berkembang dengan pesat. Sudah banyak kita lihat dan dengar bahwa semua bidang sudah menggunakan komputer untuk membantu pekerjaan manusia. Diberbagai bidang kehidupan baik, perdagangan, perkantoran, militer, pendidikan dan lainnya rasanya tak ada yang tidak bersinggungan dengan teknologi komputer bahkan dalam kehidupan rumah tangga kehadiran teknologi komputer sangat diperlukan. Intinya bidang dan profesi apapun akan sangat membutuhkan bantuan komputer.

Untuk menyiapkan peserta didik mampu menguasai teknologi dan informasi dibutuhkan sarana pendidikan yang memadai, karena sarana pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam proses pembelajaran karena sarana pendidikan yang lengkap dan bermutu menyebabkan pembelajaran akan semakin baik dan berkualitas. Hal itu akan berakibat meningkatnya daya serap siswa yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan mutu pendidikan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 bab VII pasal 42 ayat 2 mengemukakan bahwa: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana pendidikan yang meliputi lahan ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkalanjutan.

Sebagai salah satu sarana pendidikan, laboratorium komputer mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan sebab keberadaannya menjadi sarana vital bagi siswa untuk mengaplikasikan teori yang mereka terima sehingga siswa akan lebih terampil dalam menguasai teknologi yang akan mereka perlukan dalam menghadapi perubahan zaman yang semakin dinamis dan kompetitif.

B. DASAR HUKUM 

  1. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pengembangan Pendidikan Nasional tahun 2000-2004.
  3. Permendiknas RI nomor 19 tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 bab VII pasal 42 ayat 2 tentang Standar Sarana Prasarana.
  5. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 087/U/2002, Tanggal 19 April 2001 tentang Penyusunan Standar Peningkatan Mutu Pendidikan.

C. TUJUAN
1. Tujuan Umum 
Secara umum penggunaan alat laboratorium Komputer berfungsi sebagai salah satu media yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan penciptaan operasi yang efektif dalam membimbing dan mendorong serta membantu peserta didik dalam penyelenggarakan pendidikan yang lebih bermutu dan ketercapaian lulusan yang bermutu pula.

2. Tujuan Khusus

  1. Memberikan layanan kepada siswa sehingga mampu menguasai teori sekaligus terampil mengaplikasikan komputer.
  2. Membantu guru untuk mengenalkan peralatan canggih serta cara mengoperasikannya.
  3. Membantu siswa untuk mampu mengaplikasikan teori yang diterima serta dapat mengembangkan kreasi dan imajinnya.
  4. Laboratorium komputer diharapkan menjadi tempat atau sarana yang melayani dan memfasilitasi para siswa dan guru untuk menggali literatur-literatur melalui jaringan internet dan Digital Library yang telah dikembangkan di laboratorium komputer. Dengan adanya Digital Library ini, laboratorium komputer ini diharapkan bisa menjadi sarana kajian, penelitian dan belajar mandiri bagi siswa dan guru melalui koleksi-koleksi digital yang ada, seperti buku elektronik, jurnal elektronik, software pendidikan, video edukasi, audio, dan lain sebagainya.
  5. Dengan menggunakan laboratorium komputer dapat memberi sumbangan bagi pendidikan secara umum dengan cara memberikan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan yang sangat diperlukan yang berpusat pada situasi kehidupan nyata. 

D. BENTUK PROGRAM

NoBentuk ProgramTargetWaktu
1Penataan Administrasi laboratorium komputerAdministrasi laboratorium komputer tertata dengan baikSetiap hari kerja
2Pendataan /inventarisasi laboratorium komputerMengetahui data alat, bahan, dan barang yang ada di laboratorium sebagai informasi bagi sekolah dan instansi yang berkepentinganJuli 2012
3Perawatan KomputerPerawatan Komputer/td>Semua peralatan dapat berfungsi dengan baikSetiap hari kerja
4PraktikumSiswa dan guru dapat mempraktekkan teori pelajaran di kelas sehingga meningkatkan penguasaan dan keterampilan terhadap materi yang telah dipelajariSesuai jadwal
5Les KomputerMeningkatkan kemampuan siswa dalam penguasaan teknologi dan informasiSesuai jadwal
6Pengenalan Internet bagi guru dan karyawanGuru dan karyawan mengenal teknologi internet sehingga diharapkan mampu mencari informasi dan bahan pembelajaran dari internetSeptember 2012
7Pelatihan pembuatan email bagi guru dan karyawanSetiap guru dan karyawan mempunyai email dan mampu mengoperasikannyaNovember 2012
8Pengelolaan web sekolahGuru, karyawan, Siswa, dan wali murid dapat mengakses informasi kegiatan sekolah dan lainnyaMenyesuaikan
9Pelatihan pemanfaatan media pembelajaranGuru dapat menggunakan media pembelajaran dengan baikMenyesuaikan

E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Kepala Sekolah
  1. Melakukan pengawasan
  2. Memberikan pengarahan
2. Kepala Laboratorium
  1. Melakukan koordinasi
  2. Memberikan bimbingan dan pengarahan
  3. Melakukan pengawasan terhadap laboran dan teknisi
  4. Melaporkan kepada Kepala Sekolah
3. Laboran
  1. Melakukan pendataan inventaris barang
  2. Menata barang inventaris menurut fungsinya
  3. Mengatur jadwal penggunaan laboratorium Komputer
  4. Memberikan laporan kondisi barang-barang inventaris
  5. Melakukan pengawasan penggunaan barang inventaris
  6. Melaporkan kejadian-kejadian penting yang berkaitan dengan penggunaan barang inventaris
  7. Mengerjakan administrasi laboratorium
4. Teknisi
  1. Melakukan pengecekan kondisi barang secara rutin
  2. Melakukan perbaikan pada barang inventaris yang masih dapat diperbaiki
F. SUMBER DANA
Dana yang digunakan dalam mengelola laboratorium komputer bersumber dari dana komite sekolah dan BOS.

G. PENUTUP
Demikian program kerja kepala laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sukagumiwang Tahun Pelajaran 2012-2013 ini disusun untuk dapat dilaksanakan dan dijadikan acuan guna tercapainya mutu pendidikan di SMP Negeri 2 Sukagumiwang.

Kamis, 08 November 2018

PEDOMAN KEGIATAN POLISI SISWA

PEDOMAN KEGIATAN POLISI SISWA
SMP NEGERI ..............................................................
A.   PEDOMAN KHUSUS

       1.  Polisi Siswa tetap bertugas dan bertanggung jawab sebagai pelajar.
       2.  Polisi siswa tetap belajar dengan baik untuk bekal dikemudian hari.
       3.  Polisi Siswa harus dapat mencerminkan sebagai pelajar untuk diteladani peserta didik lainya.
       4.  Polisi Siswa harus dapat memberikan nasehat dengan tepat sesuai peraturan kepada teman sebayanya.
       5.  Polisi Siswa mengawal SMP Negeri  2 Sukagumiwang Progresif bebas penyakit masyarakat.
       6.  Polisi Siswa  mengawal Keamanan Sekolah.
       7.  Polisi Siswa  mengawal Ketertiban sekolah.
       8.  Polisi Siswa  mengawal Kebersihan sekolah.
       9.  Polisi Siswa  mengawal Keindahan sekolah.
       10. Polisi Siswa  mengawal Kekeluargaan sekolah.
       11. Polisi Siswa  mengawal Kedisiplinan sekolah.
       12. Polisi Siswa  menolak Pornografi
       13. Polisi Siswa  menolak Genk motor
       14. Polisi Siswa  menolak Narkoba
       15. Polisi Siswa  menolak Terorisme
       16. Polisi Siswa  menolak Radikalisme
       17. Polisi Siswa  mendukung sekolah berbudaya Religius

B.   PEDOMAN UMUM

1. Polisi Siswa adalah para siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang yang diberi tugas khusus 
       memelihara keamanan dan ketertiban peserta didik SMPN 2 Sukagumiwang demi 
       terselenggaranya proses pendidikan di sekolah dengan kondusif.
 2. Kegiatan Polisi Siswa dilaksanakan dengan bimbingan oleh tim pembina Polisi Siswa 
        SMP .................
 3. Polisi Siswa bersifat independen dan secara organisasi tetap berada dibawah koordinasi 
       OSIS SMP .... sub bidang Bela Negara
4.    Polisi Siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang dapat memakai identitas khusus yang 
        ditetapkan sekolah dan atau yang ditetapkan POLRI Resort Indramayu.
  5.   Polisi Siswa dalam kegiatannya mengedepankan pola tindakan yang bersifat edukatif 
       dan  preventif.
  6. Polisi Siswa tidak dibenarkan melakukan tindakan pemanggilan dan atau 
      penahanan kepada peserta didik lainnya yang melannggar tata tertib sekolah.
 7.  Polisi Siswa dapat menyampaikan laporan informasi adanya gejala gangguan 
      ketertiban sekolah hanya kepada tim Pembina Polsis.
  8.  Polisi Siswa yang sedang melaksanakan tugas dari sekolah, dapat mengenakan identitas POLSIS SMP .................

C.   PEDOMAN PROGRESIF
      
Polisi Siswa SMP.....................mengembankan kehidupan sekolah berkarakter dan  budaya bangsa serta berkompetensi :                                   
      
       1.    Religiusitas
       2.    Kejujuran
       3.    Toleransi
       4.    Disiplin
       5.    Kerja keras
       6.    Kreatifitas
       7.    Kemandirian
       8.    Demokratis
                                   
                                                                                   
       9.    Rasa ingin tahu                                            31.  Berkarya seni
       10.  Semangat kebangsaan                                32.  Menghargai pekerjaan
       11.  Cinta tanah air                                             33.  Hidup sehat bugar
       12.  Menghargai prestasi                                   35.  Memahami hak dan kewajiban
       13.  Bersahabat/komunikatif                              36.  Gemar membaca, menulis 
                                                                                            dan berhitung
       14.  Cinta damai                                                  37.  Terampil menyimak berbahasa
       15.  Senang membaca                                         38.  Menguasai iptek
       16.  Peduli social                                                 39.  Berjiwa kewirausahaan
       17.  Peduli lingkungan                                        40.  Memenuhi jam hadir sekolah
       18.  Tanggung jawab                                           41.  Anti minuman keras/memabukan
       19.  Mengamalkan ajaran agama                      42.  Anti corat-coret sembarangan
       20.  Memahami diri sendiri                                43.  Anti ugal-ugalan dalam berkendara
       21.  Bersikap percaya diri                                  44.  Anti pergaulan bebas melebihi batas
       22.  Mematuhi aturan social                              45.  Menahan hawa nafsu, ria dengan cara beristigfar
       23.  Menghargai keberagaman                                 kepada Allah SWT.
       24.  Menemukan informasi                   
       25.  Berfikir inovatif
       26.  Belajar mandiri
       27.  Berfikir abstraksi
       28.  Mendeskripsikan gejala
       29.  Bertanggung jawab sosial
       30.  Kebinekatunggalikaan
      
                                                            
II.      PEDOMAN PEMBINAAN AKHLAKUL KARIMAH PESERTA DIDIK
          SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG TAHUN PELAJARAN 2015/2016

A.       PEDOMAN UMUM

Para Pembina Akhlakul Karimah peserta didik, pada prinsipnya menerapkan pola keteladanan, pola pendidikan karakter, dan pola pencegahan diri. Pembinaan yang diterapkan menggunakan strategi tidak teprogram, spontan, rutinitas, dan keteladanan, serta strategi terprogram melalui BK dan eksrakurikuler-ekstrakurikuler.

B.       PEDOMAN KHUSUS

1.      Dalam interaksi menerapkan nilai-nilai akhlakul karimah, dengan cara berkata  /     berbicara  
selalu dengan kata yang terbaik, dan berprilaku dengan sopan dan santun serta menyenangkan.
2.      Menguatkan peserta didik dalam bersikap untuk tidak tawuran/kekerasan/fedhofilia/narkoba/
miras/pergaulan bebas/prostitusi/trafficking / pornografi / pornoaksi / genk motor / corat-coret
 sembarangan.
3.      Mengimplementasikan senyum/sapa/salam, menegakan sholat, gemar berinfaq/shodaqoh, pola
       hidup bersih/tertib, berlatih kedisiplinan, dan mengucapkan ikrar pelajar setiap upacara         PBMP Senin pagi.
4.      Menerapkan jam belajar siswa (JAM BESI) pukul 18.00 - 21.00 dirumah masing-masing.
5.      Melaksanakan majelis ta’lim (ilmu keimanan) setiap Sabtu, dhuha dan setiap ba’da sholat dhu
       hur di sekolah.
6.      Memantau kegiatan MDA bagi PD yang belum tamat. Melaksanakan belajar baca Al- Qur’an
 15 menit sebelum KBM dan kegiatan ekstrakurikuler baca Qur’an, belajar metode Tamyidz.
7.      Membentuk komunitas sekolah berbudaya hamba Allah SWT,berbasis kelompok-kelompok kecil 10 peserta didik. 

MOTO JUANG, VISI,MISI, STRATEGI DAN TUJUAN


MOTO JUANG
PROGRESIF ( PROGRAM RELIGIUS INOVATIF ):
Berarti Program Peningkatan Mutu SMP Negeri 2 Sukagumiwang Berdasarkan Nilai Religius,Yang Berkembang Secara Inovatif Dalam Mewujudkan Peserta Didik Cerdas Dan Kompetitif.

VISI
TERCAPAINYA PRESTASI SISWA SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG BERKOMPETENSI AMAT BAIK MELALUI PROSES PEMBELAJARAN “PROGRESIF”.

MISI
(SAPTA KARYA INOVATIF)
1)   Membangun Kultur Budaya Sekolah Berkarakter Religius
2)   Menetapkan Regulasi Sekolah Sesuai Dengan Azas Hukum, Politik Dan Sosial Etik.
3)   Mengembangkan Kebutuhan Sarana Prasaran Sekolahberstandar Nasional.
4)   Memfasilitasi Integritas Personal Di dalam Sistem Sekolah Yang Informatif
5)   Meningkatkan Kualitas Personal Yang Religius, Maju, Mandiri Dan Sejahtera
6)   Meningkatkan Proses Operasional dan Kurikulum Sekolah Secara Efektif dan Efisien.
7)   Mensosialisasikan Prestasi Hasil Pendidikan Menjadi Milik Publik

STRATEGI
  1. PERENCANAAN
a.         Menyusun hasil Analis SWOT fungsi-fungsi Sistem SMP Negeri 2 Sukagumiwang
b.         Menetapkan target periodik prestasi sekolah
c.         Mengesahkan regulasi penjaminan mutu edukatif dan administratif sekolah
d.         Menyusun program visioner inovatif pendidikan yang religius
e.         Menyusun Skudel SUPMONEV Personal Untuk Mencapai Motivasi Kerja Optimal



  1. PELAKSANAAN
a.         Menemukan data permasalahan substansi kekuatan, peluang,hambatan dan ancaman sekolah berstandar nasional
b.         Melaksanakan proses, arah tindakan dan langkah-langkah operasional kerja
c.         Menata, merawat, memodernisasi dan menambah kebutuhan sarana prasarana sekolah
d.         Menerapkan profesionalisme  pelayanan publik dengan integritas pribadi mapan
e.         Mengefektifkan serta mengefisiensikan dana, waktu dan daya yang telah di siapkan

  1. PENGEVALUASIAN
a.         Tingkat ketercapaian program-program renstra, renop dan kurikuluim sekolah
b.         Standarisasi  kesejahteraan dan penghasilan sesuai dengan beban kerja tambahan
c.         Merevisi regulasi-regulasi sekolah kearah fungsi pengendalian manajerial dan operatif secara lebih terukur serta terkontrol
d.         Mengubah kegiatan prioritas  sekolah sesuai dengan realitas anggaran tahun berjalan
e.         Mengevaluasi  tingkat pencapaian kompetensi hasil pembelajaran

TUJUAN
1.  UMUM
a.         Mewujudkan komitmen SMP Negeri 2 Sukagumiwang berprestasi maju dengan sistem dan kultur yang berdasarkan hukum,sosialetik dan religius
b.         Menciptakan sekolah bercitra disiplin bersikap anti PEKAT, berspirit belajar dan rasa bahagia
c.         Menumbuhkan produktifitas dan integritas personal di dalam komitmen organisasi
d.         Memiliki sarana prasarana pendidikan yang baik,modern dan cukup
e.         Memeiliki tenaga Guru, Staf TU dan penjaga yang kompeten dan berdaya saing tinggi

2.  KHUSUS
a.         Tercapainya angka KKM semua mata pelajaran oleh setiap siswa minimal 85 ( delapan puluh lima )
b.         Tercapainya tingkat kehadiran  individu dalam pembelajaran efektif minimal 98% ( sembilan puluh delapan persen )
c.         Tercapainya kondisi kesiapan fungsi-fungsi sekolah berstandar nasional pendidikan
d.         Tercapainya proses pembelajaran multidimensi, bermakna dan berbasis kompetensi
e.         Tercapainya angka kenaikan kelas, kelulusan dan melanjutkan 100% (seratus persen)