





Selama waktu seleksi sampai 16 Agustus, seorang anggota calon Paskibraka dinamakan "CAPASKA" atau Calon Paskibraka. Pada waktu penugasan 17 Agustus, anggota dinamakan "PASKIBRAKA", dan setelah 17 Agustus, dinamakan "PURNA PASKIBRAKA".
Tingkatan Paskibraka ada tiga yaitu:
- Paskibraka Nasional - bertugas di Istana Negara
- Paskibraka Propinsi - bertugas di Pusat pemerintahan gubernur propinsi
- Paskibraka Kota - bertugas di Pusat pemerintahan walikota/kabupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar