"Dirgahayu HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia "

Selasa, 25 Oktober 2022

Apa Kepanjangan DTKS? Ini Penjelasan DTKS

 Apa Kepanjangan DTKS? Ini Penjelasan DTKS


Kepanjangan DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS merupakan data yang dijadikan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.

Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kepanjangan DTKS dan informasi seputar DTKS lainnya.

Apa Kepanjangan DTKS? Ini Penjelasan DTKS

Kepanjangan DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dilansir dari laman resmi DTKS Kemensos RI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca Juga :
Perkemahan Terpadu UPTD SMPN 2 Sukagumiwang 17-19 Oktober 2022

Pengertian DTKS tersebut termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud di atas merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Dalam Permensos No. 3 Tahun 2022 tentang DTKS disebutkan penjelasan tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Baca Juga :
Cara Verval (Perbaikan Data ) Mandiri Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas IX)

Sementara penjelasan tentang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

DTKS itu Untuk Apa? Kegunaan dan Tujuan DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau kepanjangan DTKS kegunaannya adalah sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Dilansir dari laman Puspensos Kemsos, disebutkan bahwa tujuan DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Demikian penjelasan tentang kepanjangan DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial serta informasi seputar DTKS.  Semoga bermanfaat.




REKOMENDASI :

ABSEN ONLINE

AGENDA KEGIATAN AKHIR TAHUNPELAJARAN

APLIKASI RAPORT K-13

CALON PESERA UN/US

CONTOH PROGRAM

EKSTRAKURIKULER

INFO DAPODIK

INFORMASI UMUM

KEAGAMAAN

KEGIATAN UN/US

KESISWAAN

OSIS

PERANGKAT PEMBELAJARAN

PIP DAN BSM

PROFIL SEKOLAH

PROGRAM KERJA ADMINISTRASI







Baca artikel 
dengan sedikit perubahan


Rabu, 19 Oktober 2022

Perkemahan Terpadu UPTD SMPN 2 Sukagumiwang 17-19 Oktober 2022

 Perkemahan Terpadu UPTD SMPN 2 Sukagumiwang 17-19 Oktober 2022




Setelah Hampir 3 Tahun selama masa Covid-19, UPTD SMPN 2 Sukagumiwang  mengadakan acara perkemahan terpadu. Perkemahan Terpadu adalah perkemahan gabungan dari semua anggota kegiatan ekstrakurikuler dari siswa/siswi  yang masih duduk di kelas VII dan VIII di UPTD SMPN 2 Sukagumiwang. diantara kegiatan ekstra yang ada di UPTD SMPN 2 Sukagumiwang adalah PRAMUKA, PMR dan PASKIBRA. Kegiatan Perkemahan Terpadu tersebut dilaksanakan pada tanggal 17-19 Oktober 2022 yang lalu,di Buper Lembah Manguntapa Desa Singkup kecamatan Pesawahan kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Baca Juga :

Buper Manguntapa mungkin terbilang baru untuk bumi perkemahan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Lokasinya cukup strategis dan mudah dijangkau dari arah Cirebon. Buper Manguntapa atau Buper Lembah Manguntapa ini bisa dikatakan hampir bersebelahan dengan buper Paniis Singkup yang sama-sama berada di Desa Singkup kecamatan Pesawahan Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Buper ini dipenuhi oleh pohon pinus, dan ada track wisata untuk melihat Sunrise dan Sunsite di atasnya. Jalan menuju bukit di atasnya dinamakan 1001 Tangga Manguntapa.

Baca Juga :

Kegiatan ini diikuti oleh Terdiri dari Siswa Kelas 7 dan 8 sejumlah 159 Siswa dan Dewan Pembingbing Khusus Kelas 9 Sejulah 45 Siswa yang merupakan gabungan dari anggota Pramuka, PMR, PASKIBRA. Berangkat dari Kampus UPTD SMPN 2 Sukagumiwang pada pukul 09.00 WIB, dan sampai di Buper Manguntapa sekitar pukul 12.00. Beragam kegiatan yang dilaksanakan dalam perkemahan tersebut, disamping ada kegiatan gabungan, juga ada kegiatan tersendiri bagi tiap ekskul.

Kelebihan dari Buper Manguntapa ini adalah masih asri dan alami, karena memang merupakan tempat yang baru dan belum banyak diapakai untuk kegiatan perkemahan. namun demikian, jika dibandingkan dengan Buper lainnya, akses jalan menuju ke Ipukan terbilang sedikit lebih mudah dan kendaraan roda 4 bisa untuk mencapai buper. roda 2 Pun mudah mengakses Karena ada jalan yang dapat dilalui.

Berikut Facilities yang tersedia disana..

  • Electricity

  • Gazebo

  • Musholla

  • Paking Area

  • Toilet

  • Warung


berikut beberapa foto-foto kegiatan selama acara berlangsung.

Hari Pertama 
Persiapan Pemberangkatan

Upacara Pembukaan







artikel dari http://pmrsmknukaplongan.blogspot.com/2014/04/perkemahan-terpadu-smk-nu-kaplongan.html

dengan sedikit perubahan

Selasa, 18 Oktober 2022

Cara Verval (Perbaikan Data ) Mandiri Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas IX)

Cara Verval (Perbaikan Data ) Mandiri Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas IX)


Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, kami informasikan kepada seluruh kelas 9 untuk segera melakukan Verval Identitas atau Verval Data Individu Peserta Didik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).


Baca Juga :

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.


 Baca Juga : 

CARA MELAKUKAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

  • Buka halaman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
  • Masukkan NISN dan Nama Ibu Kandung, kemudian tekan kotak Saya Bukan Robot, klik Cari Data
  • Apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data. Perhatikan kolom sebelah kanan terdapat formulir berjudul Verifikasi dan Identitas Siswa.
  • Isi dan lengkapi bagian tersebut. Untuk bagian NPSN silahkan gunakan 20216048 Kode NPSN Sekolah. Kemudian masukkan Tanggal Lahir, NIK Siswa, Kode Captcha dan Klik Lihat Data.
  • Selanjutnya apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data beserta data atribut orang tua beserta koordinat lokasi tempat tinggal.
  • JIKA TIDAK DITEMUKAN, SILAHKAN HUBUNGI OPERATOR DAPODIK SEKOLAH
  • Silahkan lengkapi Nama dan NIK orang tua siswa. Jika Sudah Meninggal Centang Kotak yang tersedia. Serta silahkan pastikan bahwa lokasi tempat tinggal sudah berada di posisi yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga.
  • Tekan tombol Klik disini untuk Validasi Data
  • Semua Daftar Status Pengajuan Perbaikan dapat dilihat pada bagian paling bawah halaman tersebut.
  • Pengajuan validasi data mengacu pada database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pusat (Kartu Keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dan perbaikan dapat diajukan ulang apabila pengajuan sebelumnya sudah diproses satuan pendidikan.

PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK !!!

  • Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
  • Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
  • Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
  • Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
  • Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memproses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

TUGAS PESERTA DIDIK (SISWA)

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
  3. Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

TUGAS SATUAN PENDIDIKAN (Sekolah)

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Demikian penjelasan singkat mengenai Verval Identitas Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Download: File Sosialisasi Verval Individu PD Kemdikbud





REKOMENDASI :

ABSEN ONLINE

AGENDA KEGIATAN AKHIR TAHUNPELAJARAN

APLIKASI RAPORT K-13

CALON PESERA UN/US

CONTOH PROGRAM

EKSTRAKURIKULER

INFO DAPODIK

INFORMASI UMUM

KEAGAMAAN

KEGIATAN UN/US

KESISWAAN

OSIS

PERANGKAT PEMBELAJARAN

PIP DAN BSM

PROFIL SEKOLAH

PROGRAM KERJA ADMINISTRASI





diambil dari : http://www.smpn1kotabekasi.sch.id/read/48/verval-identitas-data-individu-peserta-didik-tingkat-akhir-kelas-ix

dengan sedikit perubahan