" SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2024 "

Sabtu, 11 Agustus 2018

Contoh Program Komite Sekolah Tingkat SMP.


PEMERINTAH KABUPATEN .....................

DINAS PENDIDIKAN

UPTD PENDIDIKAN .......................................

SMP NEGERI 2 ................................

Jln. By Pass................................................................................
E-Mail  :  ..............................................
 



ANGGARAN DASAR
KOMITE SMPN ..........................

PEMBUKAAN

Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat selaras dengan perkembangan tuntutan terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen melakukan reposisi yang mengarah kepada aspirasi dan apresiasi dalam bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan sekolah yang berkualitas.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut Komite Sekolah sebagai mitra sejajar dengan sekolah.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1.  Organisasi ini bernama Komite SMP Negeri .................
2.  Komite Sekolah ini dibentuk pada tahun 2017 dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak dituliskan terlebih dahulu.
3. Komite Sekolah ini berkedudukan di SMP Negeri .................. Kecamatan .............. Kabupaten .....................

Mau Download KlikDisini
BAB II
D A S A R
Pasal 2

Komite Sekolah berazas Pancasila, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2003, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP No 13 Tahun 2015, Kepmendiknas No. 044/u/2002, Kepmendiknas No. 129a/u/2004, dan Peraturan daerah.





BAB III
JATI DIRI
Pasal 3

Komite Sekolah merupakan lembaga independent, yang mempunyai visi dan misi, tercapainya masyarakat masa depan berkualitas, melalui kerjasama erat dengan sekolah yang tumbuh dari akar budaya, sosial ekonomi, geografis dan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat sekolah.

BAB IV
S I F A T
Pasal 4
Komite Sekolah bersifat :
1. Independen, dilandasi prinsip kemandirian organisasi denganetika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan sekolah.
2. Tidak terkait kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.

BAB V
K E D A U L A T A N
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat anggota Komite.

BAB VI
T U J U A N
Pasal 6
1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholder pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka.
2. Mewadahi partisipasi para stakeholder turut serta dalam manjemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaandan evaluasi program sekolah secara proporsional.
3   Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela (voloutir) pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan professional selaras dengan kebutuhan sekolah.
4.  Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan ditingkat daerah.
5. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah ;
6. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh kepala sekolah ;
7. Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

BAB VIII
ATURAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan lain-lain. Peraturan Komite Sekolah akan diputuskan dalam Rapat Anggaran Komite Sekolah.



Ditetapkan di  :
Pada Tanggal  : 
Mengetahui                                                                 a.n. Pengurus Komite
Kepala Sekolah,                                                          SMP Negeri
Ketua,



...................................                                                 ...............................
NIP.




























KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail  :  .............................................
 




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMP NEGERI ...........................

VISI DAN MISI

1.  Meningkatkan mutu pendidikan  melalui kemandirian dan inisiatif sekolah    dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya  yang tersedia.
2.  Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama
3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah pemerintah tentang mutu sekolah
4. Meningkatkan kompetensi yang sehat antara sekolah untuk mencapaimutu pendidikan yang diharapkan

BAB I
SUSUNAN PENGURUS DAN MEKANISME KERJA

Pasal 1
Struktur Kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang – bidang
A. Penggalian Sumber Dana Sekolah ( PSDS )
B. Pengelolaan Sumber Daya Masyarakat ( PSDM )
C. Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan ( PKPP )
D. Jaringan Kerja Sama dengan Sistem Informasi ( JKSI )

BAB II
MASA KERJA PEPENGURUSAN
Pasal 2
Kepengurusan Komite Sekolah mempunyai masa kerja selama  (tiga) tahun pelajaran masa kerja pengurus dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu terbentuknya pengurus baru hasil musyawarah rapat pleno para orang tua siswa SMP Negeri .................. yang telah ditetapkan oleh Kepala SMP Negeri ............................
BAB III
RAPAT KEPENGURUSAN
Pasal 3
Pengurus Komite Sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali dalam satu tahun

BAB IV
RAPAT LUAR BIASA
Pasal 4
Pengurus Komite Sekolah bisa melaksanakan rapat luar biasa bila dipandang perlu


STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SEKOLAH









































TATA HUBUNGAN KOMITE SEKOLAH
DENGAN SEKOLAH


























































RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
PENGURUS HARIAN KOMITE SEKOLAH


KETUA KOMITE SEKOLAH :
a.  Bersama – sama pengurus lain dan anggota lainnya menyusun rencana kerja Komite Sekolah
b.  Mengesahkan rencana Program Kerja Komite Sekolah
c.  Melaksanakan keputusan hasil musyawarah Komite Sekolah
d.  Mengundang rapat Komite Sekolah
e.  Mengkomunikasikan hasil rapat Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah
f.  Mengundang rapat pihak sekolah berkenaan dengan hal- hal yang dianggap strategis
g.  Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan Kepala Sekolah
h. Menerima klarisifikasi sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah dan kebutuhan sekolah
i.  Menerima klarisifikasi persoalan yang dihadapi sekolah
j.  Memberikan edaran, himbauan atau bentuk lain kepada stakeholders
k. Mengesahkan segala keputusan Komite Sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi
l.  Mengesahkan pertanggung jawaban keuangan yang dititpkan masyarakat kepada sekolah
m. Mengesahkan pemberian penghargaan Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha yang berprestasi.
n. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah
o.  Memberikan sangsi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik
p.  Mengevaluasi Program Kerja Komite Sekolah
q.  Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sekolah

SEKRETARIS KOMITE SEKOLAH
a. Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidangnya masing –masing
b. Menyusun administrasi ( personal, sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting )
c. Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat, dibantu oleh staf yang ditunjuk
d. Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait
e. Membuat notulen rapat
f. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar, dibantu oleh staf yang ditunjuk

BENDAHARA KOMITE SEKOLAH
a. Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan dari Ketua Komite Sekolah
b. Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran dana kepala sekolah dengan persetujuan ketua Komite Sekolah
c. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota Komite Sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua Komite Sekolah

STAF SEKRETARIATAN KOMITE
Staf yang dimaksud adalah jika diperlukan adanya perangkat sekretariat, diperkenankan Komite Sekolah baik anggota sebagai tenaga khusus, asal jenjang dari pihak sekolah. adapun tugasnya sebagai staf tenaga administrasi.

BIDANG PENGENDALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH ( PSDS )
a. Bersama –sama pihak sekolah menganalisis potensi Sumber Daya Sekolah, pada lingkup persekolahan, sosial masyarakat, instansional di wilayah setempat
b. Mengklarisifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM, dana dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi sumber daya yang kuat
c.  Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat membantu sekolah
d.  Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola masyarakat
e. Melaksanakan penarikan SDM kependudukan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
f. Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan Komite Sekolah untuk kepentingan sekolah.

BIDANG PENGENDALIAN SUMBER DANA MASYARAKAT ( PSDM )
a. Atas persetujuan ketua Komite Sekolah menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan
b. Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan pihak sekolah
c.  Bersama – sama bendahara membukukan penerima dan mengeluarkan dana masyarakat
d. Atas persetujuan ketua Komite Sekolah memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders

BIDANG PENGENDALIAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN ( PKPP )
a. Bersama – sama sekolah menyusun target hasil belajar siswa, harian, catur wulan, semester, dan akhir tahun
b. Bersama –sama sekolah menetapkan target unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis atau non akademis
c. Bersama – sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
d. Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Komite Sekolah
e. Bersama – sama Komite Sekolah lain melaksanakan kolaborasi sistem pengendalian kualitas pelayanan, baik sekolah sejenis, setingkat maupun tidak setingkat dan tidak sejenis dalam satu wilayah ataupun luar wilayah

BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI ( JKSI )
a. Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah ( instansi non dinas, dunia usaha, industri, dll )
b. Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah.


PENUTUP

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Badan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
2.  Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.








Ditetapkan di  :
Pada Tanggal  : 
Mengetahui                                                                 a.n. Pengurus Komite
Kepala Sekolah,                                                          SMP Negeri
Ketua,



...................................                                                 ...............................
NIP.








KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail  :  .............................................









































......................, ..............................
Kepala SMPN ..................




.................................
NIP.









KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail  :  .............................................
 

 



SUSUNAN PENGURUS

KOMITE SMP NEGERI .................................

TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020


1. Ketua                                                                                      :
2. Sekretaris                                                                                :
3. Bendahara                                                                              :
4. Bidang – bidang                                                                     :
a. Penggalian Sumber Daya Sekolah ( PSDS )                      :
b. Pengelolaan Sumber Dana Masyarakat ( PSDM )             :
c. Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan ( PKPP )   :
d. Jaringan Kerja Sama dengan Sistem Informasi ( JKSI )   :










............., ................................
Kepala SMPN ......................




...............................
NIP.

















INDRMYUPEMERINTAH KABUPATEN .....................

DINAS PENDIDIKAN

UPTD PENDIDIKAN .......................................

SMP NEGERI 2 ................................

Jln. By Pass................................................................................
E-Mail  :  ..............................................
 



KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI ...........................
Nomor : ..................

TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PADA SMP NEGERI ......................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020

Menimbang
:
a.
Bahwa pelaksanaan pendidikan yang berprestasi progresif perlu adanya kesiapan fungsi – fungsi internal dan eksternal sekolah ;


b.

c.

d.

Bahwa system sekolah yang meningkatkan fungsi – fungsinya perlu adanya rencana pengembangan operasional dan kurikulum sekolah yang terprogram ;
Bahwa program kegiatan sekolah yang terukur dan terkontrol perlu partisipasi berbagai stake holders ;
Bahwa sehubungan dengan butir a,b, dan c diatas perlu menetapkan keputusan Kepala SMP Negeri .....................;

Mengingat
:
1.

2.
3.

4.

5.

6.
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional ;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Standar Nasional Pendidikan ;
Keputusan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ;
Permendiknas No. 19 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Dikdas di Kab / Kota
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 420/Kep-2556 Disdik/2001, tentang MBS di Jawa Barat ;
Rapat Komite Sekolah, Wali Murid dan Sekolah Hari Sabtu Tanggal.........

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:


PERTAMA

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT


KELIMA
KEENAM
:

:

:

:


:
:

 Susunan Pengurus Komite SMP Negeri ..................Tahun Pelajaran 2017/2018 – 2019/2020 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini ;
Agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik – baiknya dan penuh tanggung jawab ;
Segala biaya timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang ditetapkan ;
Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya ;
Keputusan ini berlaku 3 tahun pelajaran (2017/2018 – 2019/2020) ;
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                   
Ditetapkan di   :          
Pada tanggal     :
                                                                                                            Kepala SMP Negeri....................,



                                                                                    ..............................
                                                                                    Pembina Tk. I
                                                                                                NIP .
   Tembusan :
1.      Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten .........( sebagai laporan )
  1. Yang bersangkutan
  2. Arsip

Lampiran                     : Keputusan Kepala SMP Negeri ..........
Nomor                         :
Tentang                       : Pengangkatan Pengurus Komite Sekolah
                                      Pada SMP Negeri ......................
                                      Tahun Pelajaran 2017/2018 – 2019/2020


STRUKTUR KEPENGURUSAN KOMITE
SMP NEGERI 2 ....................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020



KETUA                                  :
SEKRETARIS                       :
BENDAHARA                      :
BIDANG – BIDANG            :
PSDS                                      :
PSDM                                     :
PKPP                                      :
JKSI                                        :




....................................
KEPALA SMPN



....................................
NIP.




KOMITMEN SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG

 I.       KOMITMEN SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG
SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG PROGRESIF
“INOVATIF DALAM  PRETASI PENDIDIKAN”
1.  PENAFSIRAN
SMP Negeri 2 Sukagumiwang sebagai lembaga yang utuh dan bulat yang di dalamnya, terdiri dari bagian- bagian yang saling berkaitan sebagai satu kesatuan,yaitu :
a.      Empat unsur warga sekolah : (1) Kepala Sekolah; (2) Guru; (3) Siswa; dan (4) Tenaga kependidikan
b.      Lima Unsur Wawasan Wiyata Mandala : (1) Sekolah merupakan lingkungan pendidikan; (2) Wewenang dan tanggung   jawab   penuh    kepala       sekolah; (3)  Hubungan kerja sama antara guru dan orang tua siswa; (4) sikap warga sekolah terhadap martabat dan citra guru; (5) Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya
c.      Tujuh unsur administrasi sekolah : (1) Administrasi kurikulum; (2) Kesiswaan; (3) ketenagaan; (4) Sarana; (5) Keuangan; (6) Persuratan dan kearsipan; (7)peran serta masyakat.
Secara institusi semuanyaterikat untuk melaksanakjan kontrak yaitu peningkatan  mutu pendidikan dengan program religius inovatif atau SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG PROGRESIF

2.  INDIKATOR
a.      SMP Negeri 2 Sukagumiwang berperan untuk mencerdaskan kehiduipan bangsa dan menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya mencakup etika, logika, estetika dan praktika
b.      Tercapainya tujuan pendidikan yaitu KBM kurikuler dan ekstrakurikuler yang efektif,administrasi sekolah terlaksana dengan baik, tertib serta rapih dan terwujudnya sekolah yang bersih, aman, tertib, indah, rindang serta nyaman
c.      Sekolah memiliki makna sebagai tempat PBM, masyarakat belajar, dan proses pembudayaan kehidupan yang bebas ancaman

II.       MOTO JUANG : PROGRESIF(PROGRAM RELIGIUS INOVATIF)
Berarti Program Peningkatan Mutu SMP Negeri 2 Sukagumiwang Berdasarkan Nilai Religius Yang Berkembang Secara Inovatif dalam mewujudkan peserta didik Cerdas dan Kompetitif

1.    PENAFSIRAN
Adalah suatu tempat yaitu SMP Negeri 2 Sukagumiwang yang insyaallah selalu eksismemperjuangkan prestasi pendidikan didalamsistem sekolah dengan program-program inovatif yang yang berlandaskan politik, hukum,etika dan agama
Semboyan Progresif bermakna pendidikan pada SMP Negeri 2 Sukagumiwang berkontribusi terhadap perkembangan dunia dan berprinsip maju terus pantang mundur berdasarkan kebaikan Allah SWT

2.    INDIKATOR
a.      SMP Negeri 2 Sukagumiwang memiliki dokumen/buku program jangka panjang, menengah dan pendek yaitu  dokumen Visi Misi, Renstra 10 Tahun, Renstra 4 Tahun (RPS),  RENOP, KAS, Kurikulum, UTS, UAS1, Bimbel, UN/US, UAS 2, PPDB, Kinerja terbaik dan Supnomev
b.      Unit sekolah yang mengelola fungsi tertentu dan memiliki buku program yaitu Perpustakaan, Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, OSIS, BK, koperasi, PASKIBRA, PRAMUKA, UKS/PMR, DKM/sosial, Kesenian/MB, OR, Wakasek Kuriulum/Sarpras/Kesiswaan/Humas dan Wali Kelas
c.      Setiap personal guru dan staf administrasi memiliki buku program kerjanya,dalam rangka mewujudkan ketenagaan yang profesional dan bermartabat
III.       VISI : TERCAPAINYA PRESTASI SISWA SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG BERPRESTASI AMAT BAIK MELALUI PROSES PEMBELAJARAN PROGRESIF

1.    PENAFSIRAN
Adalah suatu lembaga pendidikan jalur formal jalur pendidikan dasar yang diselenggaran dengan sistem terbuka melalui tatap muka secara klasikal atau individual. Proses pembelajaran multidimensi dengan paradigma kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan hingga tercapainya tujuan hasil prestasi dasar kecerdasan , pengetahuan kepribadian, akhlak mulia, keterampilan hidup mandiri, dan pendidikan lebih lanjut minimal 85,0

2.    INDIKATOR
a.      Semua warga SMP Negeri 2 Sukagumiwang melakukan kerja  sesuai fungsi dan tanggung jawabnya melalui mekanisme kerja, alur kerja dan kerja sama terpadu.
Integritas setiap warga sekolah berproduktifitas di dalam berkomunikasi, berinteraksi, berkreativitas dan berkultur budaya sekolah hingga teraihnya prestasi.
b.      Tercapainya nilai KKM setiap mata pelajaran 85,0 (delapan puluh lima) oleh siswa.
c.      Warga sekolah melaksanakan pelayanan publiknya kepada pelanggan primer (siswa), sekunder (pemerintah), dan tersier (masyarakat).
1.     Tim manajemen Bos melaksanakan KAS SMP Negeri 2 Sukagumiwang.
2.     Pendidik meksanakan peraturan penilaian hasil belajar siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang
3.     Guru dan TU melaksanakan peraturan Guru dan TU SMP Negeri 2 Sukagumiwang
4.     Tim Progresif melaksakan tugas pengembangan SMP Negeri 2 Sukagumiwang
5.     Rasio ketenagaan dan siswa dengan perbandingan 1 guru/20 siswa; 1 Tu/75 siswa; 1 pesuruh/150 siswa
6.     Memiliki struktur organisasi sekolah komprehensif, baik makro maupun mikro
7.     Pelaksanaan pembelajaran  satu ship (32x40 Menit)
8.     Setiap warga sekolah melaksanakan kode etik SMP Negeri 2 Sukagumiwang
9.     Melaksanakan pelayanan publik wajib dalam 37,5 jam kerja
10.  Pelayanan publik tambahan adalah kegiatan sekolah diluar jam wajib kerja yang diatur dengan kebijakan internal SMP Negeri 2 Sukagumiwang

IV.       MISI : SAPTA KARYA INOVATIF
1.      MISI KESATU: MEMBANGUN KULTUR BUDAYA SEKOLAH BERKARAKTER RELIGIUS

Dilaksakan dengan program :
a.     Memfasilitasi tumbuhnya kepribadian warga SMP Negeri 2 Sukagumiwang yang jujur, ulet, energik, sopan, santun, ramah, partisipatif, ceria dan semangat
b.     Membudayakan kehidupan sekolah dengan komnikasi interaktif yang bernuansa kasih sayang, cinta damai, berakhlak mulia/penolong, pemaaf, malu berbuat pekat, mendoakan baik, penyebar salam, etis dan demokratis
c.      Melaksakan baca Qur’an dan berdo’a sebelum belajar, shalat dhuhur berjama’ah, majlis ta’lim jum’at dan sabtu, jum’at duha, sabtu bersih dan infaq shadaqoh di sekolah

2.                                         MISI KEDUA : MENERAPKAN REGULASI SEKOLAH SESUAI DENGAN AZAS HUKUM, POLITIK DAN SOSIAL ETIK

Dilaksanakan dengan program :
a.     Menetapkan pembagian tugas pokok dan tugas tambahan bagi setiap pegawai SMP Negeri 2 Sukagumiwang
b.     Mengesahkan dokumen sekolah berupa komitmen SMP Negeri 2 Sukagumiwang, motto juang, visi, misi, strategi dan tujuan SMP Negeri 2 Sukagumiwang serta penjelasannya
c.     Menertibkan peraturan- peraturan sekolah :
1)     Tata tertib guru dan Staf Administrasi
2)     Tata tertib siswa
3)     Tata tertib penggunaan fasilitas sekolah
4)     Peraturan Akademik
5)     Peraturan Guru dan TU SMP Negeri 2 Sukagumiwang
6)     Perturan Kinerja terbaik I, II dan III waga sekolah
7)     Perturan Mutasi, rotasi dan promosi
8)     Kebijakan internal tentang konvensi dan ekuivalensi beban jam kerja tambahan (JTM) serta penghasilannya

3.      MISI KETIGA : MENGEMBANGKAN KEBUTUHAN SARANA PRASARANA SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
              
               Dilaksanakan dengan program :
a.      Memiliki ruang dengan luas minimal baku :
1)     Ruang belajar teori/kelas, Perpustakaan, Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Laboratorium komputer/TIK, kesenian, keterampilan, sebaguna dan MGMP.
2)     Ruang kantor : Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha dan Tamu.
3)     Ruang penunjang gudang, reproduksi, KM/WC guru/TU, KM/WC siswa, BK, UKS, PMR/PRAMUKA, OSIS. PASKIBRA,Ibadah/masjid, Ganti, koperasi, kantin, hall, parkir kendaraan, pos jaga, rumah penjaga dan teras/selasar
b.      Memiliki rasio kebutuhan sarana pendidikan :
1)     1 buku setiap MP    : 1 Siswa
2)     1 Ruang Belajar      : 36 Siswa (18 Meja, 36 Kursi)
3)     1 Komputer               : 5 Siswa; 5 pegawai
4)     1 Laboratorium IPA : Alat Laboratorium lengkap
5)     Instalasi daya listrik dan air bersih cukup
c.       Memiliki sarana sekolah :
1)     Luas tanah milik sekolah              :      ≥  10.000 m2
2)     Luas lapangan upacara                :      ≥  600 m2
3)     Luas lapangan olah raga              :      ≥  800 m2
4)     Taman bermain/istirahat                :      ≥  2x200 m2
5)     Kebun lingkungan praktek (SBL)       :          ≥  400 m2

4.      MISI KEEMPAT : MEMFASILITASI INTEGRITAS PERSONAL DIDALAM SITEM SEKOLAH YANG INFORMATIF
              

               Dilaksanakan dengan program :
a.     Melaksanakan rapat kerja rutin bulanan tentang bidang akademik dan non akademik untuk penyesuaian sistem sekolah terpadu yang berhubungan  dengan Job Description dan pelayanan kerja. Penguatan gairah kerja hasil dari penyesuaian persepsi bersama dengan memperhatikan faktor transparansi, aspiratif, partisipatif dan akuntabel
b.     Melaksanakan kerangka sistem persaingan sehat antar personal, dengan saling mengobservasi, mengkonsolidasi dan mengprestasi terbaik untuk mencapai pelayanan publik optimal dan kepuasan bagi pelanggan primer, sekunder dan tersier
c.      Membangun komitmen bersama berdasarkan Visi dan misi SMP Negeri 2 Sukagumiwang untuk memperkuat daya profesionalisme, kondusifisme  dan sinergisme dalam  pemecahan masalah persoalan konteks, input, proses, output dan outcome sekolah

5.      MISI KELIMA : MENINGKATKAN KUALITAS PERSONAL YANG RELIGIUS, MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA

Dilaksanakan dengan program :
a.  Pemberian penghargaan kepada setiap warga sekolah yang berprestasi terbaik berupa ucapan selamat, piagam/sertifikat, surat keputusan, promosi jabatan/pangkat berdasarkan peraturan yang berlaku
b.  Membuka peluang berupaizin dan fasilitas kepada setiap pegawai untuk meningkatkan produktivitasnya, integritasnya, pelatihan, seminar, MGMP, majelis profesi dan baca buku ilmiah
c.   Lomba karya tulis ilmiah berupa makalah, karya tulis, PTK, penelitian dan buku pelajaran bagi semua warga sekolah yang berpikir ilmiah dalam sikap ilmiah, proses ilmiah dan produk ilmiah

6.      MISI KEENAM : MENINGKATKAN PROSES OPERASIONAL DAN KURIKULUM SEKOLAH SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN

              Dilaksanakan dengan program :
a.  Mengesahkan Kas SMP Negeri 2 Sukagumiwang
b.  Mengesahkan RENOP SMP Negeri 2 Sukagumiwang
c.   Mengesahkan Kurikulum SMP Negeri 2 Sukagumiwang

7.      MISI KETUJUH : MENSOSIALISASIKAN PRESTASI HASIL PENDIDIKAN MENJADI MILIK PUBLIK

              Dilaksanakan dengan program :
a.  Mensosialisasikan melalui pertemuan rapat silaturahim dengan pihak orang tua siswa, laporan dinas dan pengumuman sekolah tentang keberhasilan naik/lulus dan melanjutkan 100%
b.  Mengembangkan Imaji pada setiap personal bahwa dengan prestasi baik yang diraihnya maka menjadi otomatis berstatus sebagai manusia mandiri,manusia bernialai ekonomi tinggi dan manusia sejahtera serta diakui dan menjadi milik publik
c.   Midset seseorang tentang prestasi hasil pendidikan memiliki ranah prestasi tingkat sekolah, tingkat kelas, masyarakat luas dan pribadi setiap orang yang pada muaranya adalah prestasi dari yang Maha Kuasa sampai dengan sejahtera akherat

V.       STRATEGI : PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENGEVALUASIAN

     Penjelasannya :
1.      Pengertian strategi adalah :
a.     suatu urutan langkah-langkah prosedural yang dapat dipakai untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh visi SMP Negeri 2 Sukagumiwang
b.     sebagai pola dan tata urutan perilaku warga sekolah yang direncanakan untuk mengakomodasikan semua variabel unsur-unsur sekolah yang dianggap penting dilakukan secara sadar dan sitematis
c.      perencanaan pendidikan progresivitas tentang bagaimana inovatif akan dikembangkan mencakupprogram, pelaksaan dan evaluasinya

2.      Perencanaan adalah proses yang sitematis digunakan untuk mengembangkan program-program SMP Negeri 2 Sukagumiwang progresif. Perencaan progresivitas memproyeksikan kebijakan (arah tindakan yang diputuskan oleh pimpinan tertinggi,dalamsistem sekolah pemimpin adalah kepala sekolah atas nama visi misi sekolah ) dan kegiatannya (rincian langkah- langkah  operasional berupa aktivitas kerja); program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan untuk mencapai tujuan
3.      Pelaksanaan adalah kegiatan warga sekolah dalam mengelola pendidikan progresivitas untuk mewujudkan program(visi,misi) yang telah direncanakan dalam program perencanaan
4.      Pengevaluasian adalah usaha untukmengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan real seseorang warga sekolah inklusif kemampuan nyata sestem sekolah/organisasi. kemampaun yang benar-benar menggambarkan tingkatan hasil yang diperoleh setelah pelaksanaan program dibandingkan dengan tolak ukur target pencapaian tujuan yang terprogram dalam perencanaannya.

VI.       TUJUAN  : TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS

       Penjelasannya :
1.    Tujuan merupakan keadaan ideal yang diinginkan pada akhir periode tertentu yang direncanakan dan telah dirumuskan pada visi SMP Negeri 2 Sukagumiwang, insyaallah
2.    Tujuan umum merupakan hasil tindakan(upaya-upaya) dalam garis besar (makro).  Tindakan sebagai tujuan umum merupakan manifestasi dari program perencanaan  umum yang berawal dari rumusan-rumusan umum pada misi SMP Negeri 2 Sukagumiwang
3.    Tujuan khusus merupakan hasil upaya-upaya  yang lebih spesifik dari program perencanaan pada strategi yang berawal dari rumusan-rumusan dengan mengalami penguraian- penguraian substantif misi SMP Negeri 2 Sukagumiwang

Uraian tambahan penjelasan tujuan khusus yang detil akan diterbitkan surat edaran kebijakannya.