PEMERINTAH KABUPATEN .....................
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN .......................................
SMP NEGERI 2 ................................
Jln. By Pass................................................................................
E-Mail : ..............................................
ANGGARAN DASAR
KOMITE SMPN ..........................
PEMBUKAAN
Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat selaras dengan perkembangan tuntutan terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen melakukan reposisi yang mengarah kepada aspirasi dan apresiasi dalam bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan sekolah yang berkualitas.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut Komite Sekolah sebagai mitra sejajar dengan sekolah.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite SMP Negeri .................
2. Komite Sekolah ini dibentuk pada tahun 2017 dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak dituliskan terlebih dahulu.
3. Komite Sekolah ini berkedudukan di SMP Negeri .................. Kecamatan .............. Kabupaten .....................
Mau Download KlikDisini
BAB II
D A S A R
Pasal 2
Komite Sekolah berazas Pancasila, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2003, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP No 13 Tahun 2015, Kepmendiknas No. 044/u/2002, Kepmendiknas No. 129a/u/2004, dan Peraturan daerah.
BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
Komite Sekolah merupakan lembaga independent, yang mempunyai visi dan misi, tercapainya masyarakat masa depan berkualitas, melalui kerjasama erat dengan sekolah yang tumbuh dari akar budaya, sosial ekonomi, geografis dan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat sekolah.
BAB IV
S I F A T
Pasal 4
Komite Sekolah bersifat :
1. Independen, dilandasi prinsip kemandirian organisasi denganetika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan sekolah.
2. Tidak terkait kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.
BAB V
K E D A U L A T A N
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat anggota Komite.
BAB VI
T U J U A N
Pasal 6
1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholder pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka.
2. Mewadahi partisipasi para stakeholder turut serta dalam manjemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaandan evaluasi program sekolah secara proporsional.
3 Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela (voloutir) pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan professional selaras dengan kebutuhan sekolah.
4. Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan ditingkat daerah.
5. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah ;
6. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh kepala sekolah ;
7. Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
BAB VIII
ATURAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan lain-lain. Peraturan Komite Sekolah akan diputuskan dalam Rapat Anggaran Komite Sekolah.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Mengetahui a.n. Pengurus Komite
Kepala Sekolah, SMP Negeri
Ketua,
................................... ...............................
NIP.
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail : .............................................
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMP NEGERI ...........................
VISI DAN MISI
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama
3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah pemerintah tentang mutu sekolah
4. Meningkatkan kompetensi yang sehat antara sekolah untuk mencapaimutu pendidikan yang diharapkan
BAB I
SUSUNAN PENGURUS DAN MEKANISME KERJA
Pasal 1
Struktur Kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang – bidang
A. Penggalian Sumber Dana Sekolah ( PSDS )
B. Pengelolaan Sumber Daya Masyarakat ( PSDM )
C. Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan ( PKPP )
D. Jaringan Kerja Sama dengan Sistem Informasi ( JKSI )
BAB II
MASA KERJA PEPENGURUSAN
Pasal 2
Kepengurusan Komite Sekolah mempunyai masa kerja selama (tiga) tahun pelajaran masa kerja pengurus dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu terbentuknya pengurus baru hasil musyawarah rapat pleno para orang tua siswa SMP Negeri .................. yang telah ditetapkan oleh Kepala SMP Negeri ............................
BAB III
RAPAT KEPENGURUSAN
Pasal 3
Pengurus Komite Sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali dalam satu tahun
BAB IV
RAPAT LUAR BIASA
Pasal 4
Pengurus Komite Sekolah bisa melaksanakan rapat luar biasa bila dipandang perlu
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SEKOLAH
TATA HUBUNGAN KOMITE SEKOLAH
DENGAN SEKOLAH
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
PENGURUS HARIAN KOMITE SEKOLAH
KETUA KOMITE SEKOLAH :
a. Bersama – sama pengurus lain dan anggota lainnya menyusun rencana kerja Komite Sekolah
b. Mengesahkan rencana Program Kerja Komite Sekolah
c. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah Komite Sekolah
d. Mengundang rapat Komite Sekolah
e. Mengkomunikasikan hasil rapat Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah
f. Mengundang rapat pihak sekolah berkenaan dengan hal- hal yang dianggap strategis
g. Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan Kepala Sekolah
h. Menerima klarisifikasi sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah dan kebutuhan sekolah
i. Menerima klarisifikasi persoalan yang dihadapi sekolah
j. Memberikan edaran, himbauan atau bentuk lain kepada stakeholders
k. Mengesahkan segala keputusan Komite Sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi
l. Mengesahkan pertanggung jawaban keuangan yang dititpkan masyarakat kepada sekolah
m. Mengesahkan pemberian penghargaan Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha yang berprestasi.
n. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah
o. Memberikan sangsi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik
p. Mengevaluasi Program Kerja Komite Sekolah
q. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sekolah
SEKRETARIS KOMITE SEKOLAH
a. Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidangnya masing –masing
b. Menyusun administrasi ( personal, sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting )
c. Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat, dibantu oleh staf yang ditunjuk
d. Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait
e. Membuat notulen rapat
f. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar, dibantu oleh staf yang ditunjuk
BENDAHARA KOMITE SEKOLAH
a. Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan dari Ketua Komite Sekolah
b. Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran dana kepala sekolah dengan persetujuan ketua Komite Sekolah
c. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota Komite Sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua Komite Sekolah
STAF SEKRETARIATAN KOMITE
Staf yang dimaksud adalah jika diperlukan adanya perangkat sekretariat, diperkenankan Komite Sekolah baik anggota sebagai tenaga khusus, asal jenjang dari pihak sekolah. adapun tugasnya sebagai staf tenaga administrasi.
BIDANG PENGENDALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH ( PSDS )
a. Bersama –sama pihak sekolah menganalisis potensi Sumber Daya Sekolah, pada lingkup persekolahan, sosial masyarakat, instansional di wilayah setempat
b. Mengklarisifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM, dana dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi sumber daya yang kuat
c. Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat membantu sekolah
d. Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola masyarakat
e. Melaksanakan penarikan SDM kependudukan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
f. Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan Komite Sekolah untuk kepentingan sekolah.
BIDANG PENGENDALIAN SUMBER DANA MASYARAKAT ( PSDM )
a. Atas persetujuan ketua Komite Sekolah menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan
b. Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan pihak sekolah
c. Bersama – sama bendahara membukukan penerima dan mengeluarkan dana masyarakat
d. Atas persetujuan ketua Komite Sekolah memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders
BIDANG PENGENDALIAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN ( PKPP )
a. Bersama – sama sekolah menyusun target hasil belajar siswa, harian, catur wulan, semester, dan akhir tahun
b. Bersama –sama sekolah menetapkan target unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis atau non akademis
c. Bersama – sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
d. Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Komite Sekolah
e. Bersama – sama Komite Sekolah lain melaksanakan kolaborasi sistem pengendalian kualitas pelayanan, baik sekolah sejenis, setingkat maupun tidak setingkat dan tidak sejenis dalam satu wilayah ataupun luar wilayah
BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI ( JKSI )
a. Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah ( instansi non dinas, dunia usaha, industri, dll )
b. Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah.
PENUTUP
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Badan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Mengetahui a.n. Pengurus Komite
Kepala Sekolah, SMP Negeri
Ketua,
................................... ...............................
NIP.
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail : .............................................
......................, ..............................
Kepala SMPN ..................
.................................
NIP.
KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail : .............................................
SUSUNAN PENGURUS
KOMITE SMP NEGERI .................................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020
1. Ketua :
2. Sekretaris :
3. Bendahara :
4. Bidang – bidang :
a. Penggalian Sumber Daya Sekolah ( PSDS ) :
b. Pengelolaan Sumber Dana Masyarakat ( PSDM ) :
c. Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan ( PKPP ) :
d. Jaringan Kerja Sama dengan Sistem Informasi ( JKSI ) :
............., ................................
Kepala SMPN ......................
...............................
NIP.
PEMERINTAH KABUPATEN .....................
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN .......................................
SMP NEGERI 2 ................................
Jln. By Pass................................................................................
E-Mail : ..............................................
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI ...........................
Nomor : ..................
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PADA SMP NEGERI ......................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa pelaksanaan pendidikan yang berprestasi progresif perlu adanya kesiapan fungsi – fungsi internal dan eksternal sekolah ;
|
b.
c.
d.
|
Bahwa system sekolah yang meningkatkan fungsi – fungsinya perlu adanya rencana pengembangan operasional dan kurikulum sekolah yang terprogram ;
Bahwa program kegiatan sekolah yang terukur dan terkontrol perlu partisipasi berbagai stake holders ;
Bahwa sehubungan dengan butir a,b, dan c diatas perlu menetapkan keputusan Kepala SMP Negeri .....................;
| ||
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Standar Nasional Pendidikan ;
Keputusan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ;
Permendiknas No. 19 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Dikdas di Kab / Kota
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 420/Kep-2556 Disdik/2001, tentang MBS di Jawa Barat ;
Rapat Komite Sekolah, Wali Murid dan Sekolah Hari Sabtu Tanggal.........
|
MEMUTUSKAN
| |||
Menetapkan
|
:
| ||
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
|
:
:
:
:
:
:
|
Susunan Pengurus Komite SMP Negeri ..................Tahun Pelajaran 2017/2018 – 2019/2020 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini ;
Agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik – baiknya dan penuh tanggung jawab ;
Segala biaya timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang ditetapkan ;
Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya ;
Keputusan ini berlaku 3 tahun pelajaran (2017/2018 – 2019/2020) ;
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Kepala SMP Negeri....................,
..............................
Pembina Tk. I
NIP .
Tembusan :
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten .........( sebagai laporan )
- Yang bersangkutan
- Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala SMP Negeri ..........
Nomor :
Tentang : Pengangkatan Pengurus Komite Sekolah
Pada SMP Negeri ......................
Tahun Pelajaran 2017/2018 – 2019/2020
STRUKTUR KEPENGURUSAN KOMITE
SMP NEGERI 2 ....................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020
KETUA :
SEKRETARIS :
BENDAHARA :
BIDANG – BIDANG :
PSDS :
PSDM :
PKPP :
JKSI :
............., .......................
KEPALA SMPN
....................................
NIP.