" SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2024 "

Minggu, 18 November 2018

Contoh Program AD-ART Komite Sekolah Tingkat SMP.


PEMERINTAH KABUPATEN .....................

DINAS PENDIDIKAN

UPTD PENDIDIKAN .......................................

SMP NEGERI 2 ................................

Jln. By Pass................................................................................
E-Mail  :  ..............................................
 



ANGGARAN DASAR
KOMITE SMPN ..........................

PEMBUKAAN

Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat selaras dengan perkembangan tuntutan terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen melakukan reposisi yang mengarah kepada aspirasi dan apresiasi dalam bentuk partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan sekolah yang berkualitas.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut Komite Sekolah sebagai mitra sejajar dengan sekolah.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1.  Organisasi ini bernama Komite SMP Negeri .................
2.  Komite Sekolah ini dibentuk pada tahun 2017 dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak dituliskan terlebih dahulu.
3. Komite Sekolah ini berkedudukan di SMP Negeri .................. Kecamatan .............. Kabupaten .....................

Mau Download KlikDisini
BAB II
D A S A R
Pasal 2

Komite Sekolah berazas Pancasila, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2003, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP No 13 Tahun 2015, Kepmendiknas No. 044/u/2002, Kepmendiknas No. 129a/u/2004, dan Peraturan daerah.





BAB III
JATI DIRI
Pasal 3

Komite Sekolah merupakan lembaga independent, yang mempunyai visi dan misi, tercapainya masyarakat masa depan berkualitas, melalui kerjasama erat dengan sekolah yang tumbuh dari akar budaya, sosial ekonomi, geografis dan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat sekolah.

BAB IV
S I F A T
Pasal 4
Komite Sekolah bersifat :
1. Independen, dilandasi prinsip kemandirian organisasi denganetika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan sekolah.
2. Tidak terkait kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.

BAB V
K E D A U L A T A N
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat anggota Komite.

BAB VI
T U J U A N
Pasal 6
1. Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholder pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka.
2. Mewadahi partisipasi para stakeholder turut serta dalam manjemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaandan evaluasi program sekolah secara proporsional.
3   Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela (voloutir) pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan professional selaras dengan kebutuhan sekolah.
4.  Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan ditingkat daerah.
5. Memantau kualitas proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah ;
6. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh kepala sekolah ;
7. Menyampaikan usul atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

BAB VIII
ATURAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan lain-lain. Peraturan Komite Sekolah akan diputuskan dalam Rapat Anggaran Komite Sekolah.



Ditetapkan di  :
Pada Tanggal  : 
Mengetahui                                                                 a.n. Pengurus Komite
Kepala Sekolah,                                                          SMP Negeri
Ketua,



...................................                                                 ...............................
NIP.




























KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail  :  .............................................
 




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SMP NEGERI ...........................

VISI DAN MISI

1.  Meningkatkan mutu pendidikan  melalui kemandirian dan inisiatif sekolah    dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya  yang tersedia.
2.  Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama
3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah pemerintah tentang mutu sekolah
4. Meningkatkan kompetensi yang sehat antara sekolah untuk mencapaimutu pendidikan yang diharapkan

BAB I
SUSUNAN PENGURUS DAN MEKANISME KERJA

Pasal 1
Struktur Kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang – bidang
A. Penggalian Sumber Dana Sekolah ( PSDS )
B. Pengelolaan Sumber Daya Masyarakat ( PSDM )
C. Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan ( PKPP )
D. Jaringan Kerja Sama dengan Sistem Informasi ( JKSI )

BAB II
MASA KERJA PEPENGURUSAN
Pasal 2
Kepengurusan Komite Sekolah mempunyai masa kerja selama  (tiga) tahun pelajaran masa kerja pengurus dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu terbentuknya pengurus baru hasil musyawarah rapat pleno para orang tua siswa SMP Negeri .................. yang telah ditetapkan oleh Kepala SMP Negeri ............................
BAB III
RAPAT KEPENGURUSAN
Pasal 3
Pengurus Komite Sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali dalam satu tahun

BAB IV
RAPAT LUAR BIASA
Pasal 4
Pengurus Komite Sekolah bisa melaksanakan rapat luar biasa bila dipandang perlu


STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SEKOLAH









































TATA HUBUNGAN KOMITE SEKOLAH
DENGAN SEKOLAH


























































RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
PENGURUS HARIAN KOMITE SEKOLAH


KETUA KOMITE SEKOLAH :
a.  Bersama – sama pengurus lain dan anggota lainnya menyusun rencana kerja Komite Sekolah
b.  Mengesahkan rencana Program Kerja Komite Sekolah
c.  Melaksanakan keputusan hasil musyawarah Komite Sekolah
d.  Mengundang rapat Komite Sekolah
e.  Mengkomunikasikan hasil rapat Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah
f.  Mengundang rapat pihak sekolah berkenaan dengan hal- hal yang dianggap strategis
g.  Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan Kepala Sekolah
h. Menerima klarisifikasi sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah dan kebutuhan sekolah
i.  Menerima klarisifikasi persoalan yang dihadapi sekolah
j.  Memberikan edaran, himbauan atau bentuk lain kepada stakeholders
k. Mengesahkan segala keputusan Komite Sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi
l.  Mengesahkan pertanggung jawaban keuangan yang dititpkan masyarakat kepada sekolah
m. Mengesahkan pemberian penghargaan Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha yang berprestasi.
n. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah
o.  Memberikan sangsi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik
p.  Mengevaluasi Program Kerja Komite Sekolah
q.  Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sekolah

SEKRETARIS KOMITE SEKOLAH
a. Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidangnya masing –masing
b. Menyusun administrasi ( personal, sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting )
c. Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat, dibantu oleh staf yang ditunjuk
d. Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait
e. Membuat notulen rapat
f. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar, dibantu oleh staf yang ditunjuk

BENDAHARA KOMITE SEKOLAH
a. Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan dari Ketua Komite Sekolah
b. Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran dana kepala sekolah dengan persetujuan ketua Komite Sekolah
c. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota Komite Sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua Komite Sekolah

STAF SEKRETARIATAN KOMITE
Staf yang dimaksud adalah jika diperlukan adanya perangkat sekretariat, diperkenankan Komite Sekolah baik anggota sebagai tenaga khusus, asal jenjang dari pihak sekolah. adapun tugasnya sebagai staf tenaga administrasi.

BIDANG PENGENDALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH ( PSDS )
a. Bersama –sama pihak sekolah menganalisis potensi Sumber Daya Sekolah, pada lingkup persekolahan, sosial masyarakat, instansional di wilayah setempat
b. Mengklarisifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM, dana dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi sumber daya yang kuat
c.  Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat membantu sekolah
d.  Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola masyarakat
e. Melaksanakan penarikan SDM kependudukan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
f. Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan Komite Sekolah untuk kepentingan sekolah.

BIDANG PENGENDALIAN SUMBER DANA MASYARAKAT ( PSDM )
a. Atas persetujuan ketua Komite Sekolah menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan
b. Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan pihak sekolah
c.  Bersama – sama bendahara membukukan penerima dan mengeluarkan dana masyarakat
d. Atas persetujuan ketua Komite Sekolah memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders

BIDANG PENGENDALIAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN ( PKPP )
a. Bersama – sama sekolah menyusun target hasil belajar siswa, harian, catur wulan, semester, dan akhir tahun
b. Bersama –sama sekolah menetapkan target unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis atau non akademis
c. Bersama – sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
d. Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Komite Sekolah
e. Bersama – sama Komite Sekolah lain melaksanakan kolaborasi sistem pengendalian kualitas pelayanan, baik sekolah sejenis, setingkat maupun tidak setingkat dan tidak sejenis dalam satu wilayah ataupun luar wilayah

BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI ( JKSI )
a. Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah ( instansi non dinas, dunia usaha, industri, dll )
b. Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah.


PENUTUP

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Badan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
2.  Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.








Ditetapkan di  :
Pada Tanggal  : 
Mengetahui                                                                 a.n. Pengurus Komite
Kepala Sekolah,                                                          SMP Negeri
Ketua,



...................................                                                 ...............................
NIP.








KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail  :  .............................................









































......................, ..............................
Kepala SMPN ..................




.................................
NIP.









KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI ....................................
Jln. By Pass .......................................................
E-Mail  :  .............................................
 

 



SUSUNAN PENGURUS

KOMITE SMP NEGERI .................................

TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020


1. Ketua                                                                                      :
2. Sekretaris                                                                                :
3. Bendahara                                                                              :
4. Bidang – bidang                                                                     :
a. Penggalian Sumber Daya Sekolah ( PSDS )                      :
b. Pengelolaan Sumber Dana Masyarakat ( PSDM )             :
c. Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan ( PKPP )   :
d. Jaringan Kerja Sama dengan Sistem Informasi ( JKSI )   :










............., ................................
Kepala SMPN ......................




...............................
NIP.

















INDRMYUPEMERINTAH KABUPATEN .....................

DINAS PENDIDIKAN

UPTD PENDIDIKAN .......................................

SMP NEGERI 2 ................................

Jln. By Pass................................................................................
E-Mail  :  ..............................................
 



KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI ...........................
Nomor : ..................

TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PADA SMP NEGERI ......................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020

Menimbang
:
a.
Bahwa pelaksanaan pendidikan yang berprestasi progresif perlu adanya kesiapan fungsi – fungsi internal dan eksternal sekolah ;


b.

c.

d.

Bahwa system sekolah yang meningkatkan fungsi – fungsinya perlu adanya rencana pengembangan operasional dan kurikulum sekolah yang terprogram ;
Bahwa program kegiatan sekolah yang terukur dan terkontrol perlu partisipasi berbagai stake holders ;
Bahwa sehubungan dengan butir a,b, dan c diatas perlu menetapkan keputusan Kepala SMP Negeri .....................;

Mengingat
:
1.

2.
3.

4.

5.

6.
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional ;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Standar Nasional Pendidikan ;
Keputusan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ;
Permendiknas No. 19 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Dikdas di Kab / Kota
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 420/Kep-2556 Disdik/2001, tentang MBS di Jawa Barat ;
Rapat Komite Sekolah, Wali Murid dan Sekolah Hari Sabtu Tanggal.........

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:


PERTAMA

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT


KELIMA
KEENAM
:

:

:

:


:
:

 Susunan Pengurus Komite SMP Negeri ..................Tahun Pelajaran 2017/2018 – 2019/2020 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini ;
Agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik – baiknya dan penuh tanggung jawab ;
Segala biaya timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang ditetapkan ;
Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya ;
Keputusan ini berlaku 3 tahun pelajaran (2017/2018 – 2019/2020) ;
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                   
Ditetapkan di   :          
Pada tanggal     :
                                                                                                            Kepala SMP Negeri....................,



                                                                                    ..............................
                                                                                    Pembina Tk. I
                                                                                                NIP .
   Tembusan :
1.      Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten .........( sebagai laporan )
  1. Yang bersangkutan
  2. Arsip

Lampiran                     : Keputusan Kepala SMP Negeri ..........
Nomor                         :
Tentang                       : Pengangkatan Pengurus Komite Sekolah
                                      Pada SMP Negeri ......................
                                      Tahun Pelajaran 2017/2018 – 2019/2020


STRUKTUR KEPENGURUSAN KOMITE
SMP NEGERI 2 ....................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018 – 2019/2020



KETUA                                  :
SEKRETARIS                       :
BENDAHARA                      :
BIDANG – BIDANG            :
PSDS                                      :
PSDM                                     :
PKPP                                      :
JKSI                                        :




............., .......................
KEPALA SMPN



....................................
NIP.




Minggu, 11 November 2018

RENCANA STRATEGIS

BAB I
PENDAHULUAN



A. PANDANGAN UMUM
Rencana Strategis (Renstra) SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG disusun dengan maksud menyediakan sebuah dokumen perencanaan yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan pendidikan (2009/2010 s.d. 2013/2014).

Renstra SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG adalah dokumen perencanaan strategis yang menjabarkan semua permasalahan pendidikan, indikasi-indikasi pencapaian target, dan kegiatan yang dilaksanakan untuk memecahkan permasalan pendidikan secara terencana dan bertahap melalui pembiayaan APBS, APBD ataupun APBN (Pusat).

Secara umum Renstra akan menjadi tolok ukur penilaian pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun anggaran SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG kepada stake holder. Oleh karenanya Renstra SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG adalah rencana 4 (empat ) tahunan dari tahun 2009 – 2013 (tahun pelajaran (2009/2010 s.d. 2013/2014) yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan program, dan kegiatan pendidikan.

Dengan demikian Renstra disusun melalui proses secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dari pengambilan keputusan dengan memanfaatkan kondisi, potensi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, yang pada akhirnya dapat meberikan sikap akuntabilitas kinerja yang bertumpu pada pencapaian keberhasilan KBM/PBM.


B. TUJUAN DAN SASARAN PENYUSUNAN RENSTRA
1. Tujuan
Tujuan disusunnya Renstra ini dimaksudkan untuk mengarahkan seluruh dimensi kebijakan pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG, baik internal maupun eksternal, sebagai pedoman dalam :
  • Memudahkan seluruh jajaran SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, pendidikan yang akan dibiayai dari APBS secara terpadu, terarah dan teratur.
  • Menggambarkan tentang kondisi pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dan mengarahkan seluruh kegiatan serta tujuan untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan di SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG.
  • Sebagai pedoman evaluasi bagi jajaran pengelola SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG untuk memahami dan menilai arah kebijakan sasaran program-program operasional tahunan pendidikan dalam rentang periode empat tahun (2009 – 2013).
2. Sasaran
Renstra ini mempunyai sasaran sebagai berikut :
  • Terumuskannya visi, misi, tujuan dan arah kebijakan pendidikan serta menetapkan fokus bidang kegiatan pengembangan dari tahun 2009 -2013 sebagai prioritas utama pendidikan.
  • Terealisasinya program-program pendidikan dengan memperhatikan dan memanfaatkan kondisi, potensi, dan kendala serta faktor-faktor penentu keberhasilan pendidikan.

C. LANDASAN PENYUSUNAN RENSTRA
  • Pancasila sebagai landasan ideal
  • Undang-Undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  • Landasan Operasional :
  1. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
  2. Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah.
  4. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. Peraturan Pemerintah :
  • Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
  • Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
  • Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
  • Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional :
  • Nomor. 44/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
  • Nomor 122/U/2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan
  • Nomor: 20 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah

D. ALUR PIKIR PENYUSUNAN RENSTRA
Proses Penyusunan Rencana Strategis SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG dikaksanakan dengan mengikuti alur pikir dengan mempertimbangkan hasil analisis lingkungan, strategis terhadap kondisi umum, dan kendala-kendala yang dihadapi, serta mempertimbangkan program pembangunan daerah khususnya bidang pendidikan di Indramayu.


E. SITEMATIKA PENULISAN
Rencana Strategis SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG disusun dengan sistematika sebagai berikut : 
Bab I Pendahuluan
Bab II Kondisi Umum, Kendala, Analisis Lingkungan Strategis dan Faktor- faktor Penentu Keberhasilan. 
Bab III Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
Bab IV Program Prioritas Empat Tahunan
Bab V Monitoring dan Evaluasi

Contoh Program Kerja OSIS

A.   LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN
a.    Latar Belakang
Generasi Muda khususnya para siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang adalah calon penerus cita-cita bangsa dan merupakan modal dasar bagi pembangunan nasional. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dirjenpendas Nomor 226/C/O/1992, Pasal 3 ayat 3 Bab III : Bahwa tujuan Pembinaan Kesiswaan adalah meningkatkan peran serta dan inisiatif para siswa untuk menjadi dan membina sekolah sebagai wiyata mandala, menumbuhkan daya tanggal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif, memantapkan kegiatan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian kurikulum, meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni, menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara, meneruskan dan mengembangkan jiwa semangat serta nilai-nilai 45, serta meningkatkan kesegaran jasmani dan rohani

Salah satu jalur untuk mewujudkan tujuan Pembinaan Kesiswaan tersebut diatas adalah melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ). OSIS merupakan salah satu sarana untuk membina para siswa agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia Indonesia seperti yang diharapkan oleh tujuan Pendidikan Nasional.
b.  Pengertian
1.  Secara sistematis
OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah, masing-masing mempunyai pengertian :
  1. Organisasi adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
  2. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar  dan menengah.
  3. Intra berarti terletak di dalam dan diantara, sehingga OSIS berada didalam dan dilingkungan sekolah yang bersangkutan.
  4. Sekolah adalah Satuan Pendidikan tempat menyelenggarakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
2.  Secara organisasi
OSIS adalah satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu  setiap sekolah wajib membentuk OSIS, yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

3.  Secara fungsional
OSIS adalah salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, ketiga jalur itu adalah Latihan Kepemimpinan, Ekstrakurikuler dan Wawasan Wiyatamandala. Secara Sistem OSIS adalah organisasi yang berciri pokok berorientasi pada tujuan, memiliki susunan kehidupan berkelompok, memiliki sejumlah peranan, terkoordinasi dan berkelanjutan dalam waktu tertentu.

B.  DASAR DAN LANDASAN HUKUM
a.   Dasar Pemikiran
Bagi para siswa dikenakan pengetahuan tentang cara berorganisasi sebagai bekal awal bagi dirinya untuk dapat hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk manusia Indonesia berkualitas, mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta terhadap sekolah, mempertebal rasa kesetiakawanan sosial,, cinta tanah air dan bangsa sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional.
b.  Landasan Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1990 tanggal 10 Juli  1990 tentang Pendidikan Dasar.
  3. Keputusan Dirjenpendasmen Diknas Nomor 226/C/Kep/O/1992 tanggal 27 Juni 1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
C.  MAKSUD DAN TUJUAN
a.   Maksud
Maksud ditetapkannya Program Kerja ini adalah untuk memberikan arah bagi para pembina dan pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya sehingga hasilnya yang diinginkan dapat tercapai. Sebagai pegangan dalam mengelola organisasi sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Memberikan petunjuk yang jelas kepada seluruh unsur yang terkait, sehingga setiap unsur dapat melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing.
b.  Tujuan
  1. Tercapainya Program OSIS tahun pelajaran 2012/2013 di SMP Negeri 2 Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
  2. Sebagai bahan untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan oleh Pembina, Kepala Sekolah dan pihak terkait lainnya
  3. Sebagai bukti fisik atas ditetapkannya Program OSIS
D.   RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Program Kerja OSIS adalah sesuai dengan materi yang telah ditetapkan yaitu jalur Pembinaan Kesiswaan, meliputi :
  1. Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Budi Pekerti Luhur dan Ahlak Mulia.
  3. Kepribadian Unggul Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara.
  4. Prestasi Akademik Seni atau Olahraga.
  5. Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik dan Toleransi Sosial.
  6. Kreatifitas, Keterampilan dan Kewirausahaan.
  7. Kualitas Jasmani dan Kesehatan Gizi.
  8. Berbangsa dan Bernegara.
  9. Tekhnologi Informasi dan Komunikasi.
  10. Komunikasi dan Bahasa Inggris
  11. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  12. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
  13. Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.
  14. Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.
  15. Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
  16. Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
  17. Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni.
E.    SASARAN
  1. Pembina OSIS
  2. Perwakilan Kelas
  3. Pengurus OSIS
  4. Anggota OSIS SMP Negeri 2 Sukagumiwang tahun pelajaran 2012/2013
F.    SISTEMATIKA
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang dan Pengertian
B.  Dasar dan Landasan Hukum
C.  Maksud dan Tujuan
D.  Ruang Lingkup
E.  Sasaran
F.  Sistematika

BAB II PENGORGANISASIAN
A.  Organisasi Siswa
B.  Struktur Organisasi
C.  Rincian Tugas

BAB III PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN
A.  Program Kegiatan
B.  Jadwal Kegiatan

BAB IV PEMBIAYAAN
A.  Sumber Biaya
B.  Rencana Anggaran

BAB IV PENUTUP

Contoh Program Kerja Laboratorium IPA

A. LATAR BELAKANG

Saat ini dunia telah memasuki era informasi yang berkembang dan akan terus berkembang. Informasi menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua orang, semua kalangan baik itu instansi pemerintah maupun swasta bahkan semua negara. Karena salah satu indikator kemajuan sebuah negara adalah diukur dari penguasaan mereka terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Teknologi informasi dan komunikasi yang dalam hal ini sering kita sebut komputer akan terus berkembang dengan pesat. Sudah banyak kita lihat dan dengar bahwa semua bidang sudah menggunakan komputer untuk membantu pekerjaan manusia. Diberbagai bidang kehidupan baik, perdagangan, perkantoran, militer, pendidikan dan lainnya rasanya tak ada yang tidak bersinggungan dengan teknologi komputer bahkan dalam kehidupan rumah tangga kehadiran teknologi komputer sangat diperlukan. Intinya bidang dan profesi apapun akan sangat membutuhkan bantuan komputer.

Untuk menyiapkan peserta didik mampu menguasai teknologi dan informasi dibutuhkan sarana pendidikan yang memadai, karena sarana pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam proses pembelajaran karena sarana pendidikan yang lengkap dan bermutu menyebabkan pembelajaran akan semakin baik dan berkualitas. Hal itu akan berakibat meningkatnya daya serap siswa yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan mutu pendidikan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 bab VII pasal 42 ayat 2 mengemukakan bahwa: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana pendidikan yang meliputi lahan ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkalanjutan.

Sebagai salah satu sarana pendidikan, laboratorium komputer mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan sebab keberadaannya menjadi sarana vital bagi siswa untuk mengaplikasikan teori yang mereka terima sehingga siswa akan lebih terampil dalam menguasai teknologi yang akan mereka perlukan dalam menghadapi perubahan zaman yang semakin dinamis dan kompetitif.

B. DASAR HUKUM 

  1. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pengembangan Pendidikan Nasional tahun 2000-2004.
  3. Permendiknas RI nomor 19 tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 bab VII pasal 42 ayat 2 tentang Standar Sarana Prasarana.
  5. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 087/U/2002, Tanggal 19 April 2001 tentang Penyusunan Standar Peningkatan Mutu Pendidikan.

C. TUJUAN
1. Tujuan Umum 
Secara umum penggunaan alat laboratorium Komputer berfungsi sebagai salah satu media yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan penciptaan operasi yang efektif dalam membimbing dan mendorong serta membantu peserta didik dalam penyelenggarakan pendidikan yang lebih bermutu dan ketercapaian lulusan yang bermutu pula.

2. Tujuan Khusus

  1. Memberikan layanan kepada siswa sehingga mampu menguasai teori sekaligus terampil mengaplikasikan komputer.
  2. Membantu guru untuk mengenalkan peralatan canggih serta cara mengoperasikannya.
  3. Membantu siswa untuk mampu mengaplikasikan teori yang diterima serta dapat mengembangkan kreasi dan imajinnya.
  4. Laboratorium komputer diharapkan menjadi tempat atau sarana yang melayani dan memfasilitasi para siswa dan guru untuk menggali literatur-literatur melalui jaringan internet dan Digital Library yang telah dikembangkan di laboratorium komputer. Dengan adanya Digital Library ini, laboratorium komputer ini diharapkan bisa menjadi sarana kajian, penelitian dan belajar mandiri bagi siswa dan guru melalui koleksi-koleksi digital yang ada, seperti buku elektronik, jurnal elektronik, software pendidikan, video edukasi, audio, dan lain sebagainya.
  5. Dengan menggunakan laboratorium komputer dapat memberi sumbangan bagi pendidikan secara umum dengan cara memberikan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan yang sangat diperlukan yang berpusat pada situasi kehidupan nyata. 

D. BENTUK PROGRAM

NoBentuk ProgramTargetWaktu
1Penataan Administrasi laboratorium komputerAdministrasi laboratorium komputer tertata dengan baikSetiap hari kerja
2Pendataan /inventarisasi laboratorium komputerMengetahui data alat, bahan, dan barang yang ada di laboratorium sebagai informasi bagi sekolah dan instansi yang berkepentinganJuli 2012
3Perawatan KomputerPerawatan Komputer/td>Semua peralatan dapat berfungsi dengan baikSetiap hari kerja
4PraktikumSiswa dan guru dapat mempraktekkan teori pelajaran di kelas sehingga meningkatkan penguasaan dan keterampilan terhadap materi yang telah dipelajariSesuai jadwal
5Les KomputerMeningkatkan kemampuan siswa dalam penguasaan teknologi dan informasiSesuai jadwal
6Pengenalan Internet bagi guru dan karyawanGuru dan karyawan mengenal teknologi internet sehingga diharapkan mampu mencari informasi dan bahan pembelajaran dari internetSeptember 2012
7Pelatihan pembuatan email bagi guru dan karyawanSetiap guru dan karyawan mempunyai email dan mampu mengoperasikannyaNovember 2012
8Pengelolaan web sekolahGuru, karyawan, Siswa, dan wali murid dapat mengakses informasi kegiatan sekolah dan lainnyaMenyesuaikan
9Pelatihan pemanfaatan media pembelajaranGuru dapat menggunakan media pembelajaran dengan baikMenyesuaikan

E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Kepala Sekolah
  1. Melakukan pengawasan
  2. Memberikan pengarahan
2. Kepala Laboratorium
  1. Melakukan koordinasi
  2. Memberikan bimbingan dan pengarahan
  3. Melakukan pengawasan terhadap laboran dan teknisi
  4. Melaporkan kepada Kepala Sekolah
3. Laboran
  1. Melakukan pendataan inventaris barang
  2. Menata barang inventaris menurut fungsinya
  3. Mengatur jadwal penggunaan laboratorium Komputer
  4. Memberikan laporan kondisi barang-barang inventaris
  5. Melakukan pengawasan penggunaan barang inventaris
  6. Melaporkan kejadian-kejadian penting yang berkaitan dengan penggunaan barang inventaris
  7. Mengerjakan administrasi laboratorium
4. Teknisi
  1. Melakukan pengecekan kondisi barang secara rutin
  2. Melakukan perbaikan pada barang inventaris yang masih dapat diperbaiki
F. SUMBER DANA
Dana yang digunakan dalam mengelola laboratorium komputer bersumber dari dana komite sekolah dan BOS.

G. PENUTUP
Demikian program kerja kepala laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sukagumiwang Tahun Pelajaran 2012-2013 ini disusun untuk dapat dilaksanakan dan dijadikan acuan guna tercapainya mutu pendidikan di SMP Negeri 2 Sukagumiwang.