"Dirgahayu HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia "

Selasa, 20 Juni 2017

Pembagian Buku Raport

Sumber Gambar : 
https://pintarpidato.blogspot.co.id/2016/04/contoh-pidato-sambutan-wali-kelas-acara.html?m=1

Sesuai Dengam Agenda Sekolah Akhir Tahun Pelajaran 2016/2017.

Insyaallah Hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2017. Akan Di Bagikan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik atau Istilahnya Buku Raport Siswa. Jangan Lupa ORANG TUA yang datang untuk mengambilnya ya...
6 Jenis Kanker yang Menyerang Sistem Reproduksi Wanita
Hasil gambar untuk 6 Jenis Kanker yang Menyerang Sistem Reproduksi Wanita
Sumber Gambar : http://banjarmasin.tribunnews.com/2016/11/15/waspada-6-jenis-kanker-ini-biasa-menyerang-sistem-reproduksi-wanita

Sel kanker dapat tumbuh hampir di setiap bagian tubuh. Tak terkecuali di sistem reproduksi wanita. Sel kanker yang bisa berkembang di bagian sistem reproduksi wanita pun tak hanya kanker serviks yang selama ini lebih populer.
Ternyata, ada banyak jenis kanker lainnya yang perlu diwaspadai. Seperti dikutip dari Medical Daily, setidaknya ada enam jenis kanker yang menyerang sistem reproduksi wanita.

Berita Terkait :

1. Kanker rahim
Kanker rahim bisa terdapat di lapisan dalam rahim, yaitu bagian sel yang memproduksi lendir dan cairan lainnya ataupun di jaringan luar rahim.
Menurut Mayo Clinic, kanker rahim yang juga dikenal kanker endometrium (sel kanker yang tumbuh di dinding rahim) yang ditemukan sejak dini dapat meningkatkan harapan hidup pasien.
Gejala kanker rahim antara lain perdarahan di vagina meski tidak sedang haid atau sudah menopause dan nyeri panggul.
Salah satu prosedur mengatasi kanker ini ialah dengan pengangkatan rahim agar sel kanker tidak menyebar ke organ lainnya.

2. Kanker serviks
Kanker serviks atau leher rahim adalah jenis kanker yang paling umum. Kanker ini disebabkan oleh infeksi human papillomavirus (HPV). Virus ini bisa menular melalui hubungan seksual. Selain menyebabkan kanker serviks, HPV juga bisa menyebabkan kutil kelamin.
Beruntung sudah ada vaksin untuk mencegah kanker serviks. Bagi yang sudah aktif berhubungan seksual, kanker serviks bisa dideteksi dengan metode pap smear mapun IVA.
Gejala kanker ini antara lain perdarahan abnormal, nyeri di daerah panggul, dan kembung.

3. Kanker ovarium
Setiap wanita memiliki dua indung telur atau ovarium yang memproduksi sel telur dan juga hormon. Sel kanker pun ternyata bisa menyerang bagian penting sistem reproduksi wanita ini.
Menurut American Cancer Society, kanker ovarium merupakan penyebab kelima kematian akibat kanker pada wanita. Metode pengobatan terpaksa dengan pengangkatan ovarium untuk mencegah penyebaran.
Gejala kanker ini antara lain nyeri panggul, sakit perut, kembung, penurunan nafsu makan, hingga masalah menstruasi.

4. Kanker saluran tuba
Saluran tuba atau dikenal dengan tuba falopi adalah tempat melintasnya sperma menuju sel telur. Daerah ini ternyata juga bisa terserang kanker.
Menurut The National Cancer Institute, kanker ini kerap ditemukan pada stadium lanjut sehingga angka harapan hidupnya rendah.
Orang yang terkena kanker tuba falopi umumnya tidak merasakan gejala awal atau tanda-tanda adanya sel kanker. Kanker ini memang jarang terjadi pada wanita.
Sayangnya, juga belum ada metode deteksi dini yang baik untuk bisa menemukan kanker ini sedini mungkin.

5. Kanker vagina
Sel kanker pun bisa ditemukan di vagina. Kanker ini juga sangat jarang terjadi, tetapi bisa ditemukan sejak dini. Gejala kanker vagina umumnya adalah perdarahan dari vagina meski tidak sedang menstruasi.
Seperti kanker serviks, menurut National Cancer Institute, kanker vagina juga bisa disebabkan oleh infeksi HPV.
Untuk itu, vaksin HPV sangat penting diberikan untuk mencegah berbagai kemungkinan terkena kanker pada sistem reproduksi.

6. Kanker vulva
Vulva adalah daerah luar yang mengelilingi vagina. National Cancer Institute mengungkapkan, kanker vulva biasanya ditemukan di bagian bibir vagina. Sejumlah kasus kanker vulva juga dikaitkan dengan infeksi HPV.
Menurut National Cancer Institute, kanker vulva biasanya terbentuk secara perlahan selama beberapa tahun. Sel-sel yang abnormal itu mulanya dapat tumbuh di permukaan kulit vulva dalam waktu yang lama hingga akhirnya menjadi kanker.
Beberapa tanda munculnya kanker vulva ialah neoplasia intraepitel vulva atau adanya pertumbuhan sel prakanker, perdarahan, terdapat benjolan di vulva, dan terasa gatal.





Sumber :
http://lifestyle.kompas.com/read/2016/11/15/170500523/6.jenis.kanker.yang.menyerang.sistem.reproduksi.wanita

STOP !!! JANGAN JADI PELAKU DAN KORBAN PERSEKUSI


Hasil gambar untuk persekusi
 Source Image : http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2017/06/pengertian-persekusi.html

1. Pengertian PERSEKUSI
Persekusi menurut Kamus Besar Bahasa INDONESIA  persekusi/per·se·ku·si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;

Belakangan ini media diramaikan dengan pemberitaan mengenai persekusi, hati-hati jangan sampai jadi pelaku dan korban. Ada hukum bagi yang melakukannya. Cerdaslah menggunakan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, youtube, dll. Yang melakukan persekusi dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan masih banyak lagi. Postingan seseorang di media sosial terbukti mencemarkan nama baik orang tertentu  bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

2. Tapi apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan persekusi itu sendiri? Persekusi dimulai dari media sosial yang menjadi alat sekelompok orang untuk memobilisasi massa dalam upaya untuk mengintimidasi pihak tertentu yang dianggap telah membuat status di media sosial yang menyinggung kelompok ataupun tokoh tertentu. 

Dalam contoh sebuah kasus, korban didatangi kelompok sekelompok yang memintanya membuat surat pernyataan permintaan maaf setelah statusnya di media sosial dianggap menghina dan menyudutkan. Tak sampai ditu, setelah mem-posting permintaan maaf, korban masih terus mendapatkan teror. Foto-fotonya tersebar di media sosial dengan komentar provokatif dan tidak senonoh. Rumahnya sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal dan minta bertemu. Kejadian ini memberi dampak pada kehidupan dan pekerjaan hingga membuat korban memutuskan meninggalkan daerah asalnya karena intimidasi tersebut. 

Pada kedua kasus yang baru-baru ini terjadi, persekusi dimulai dari media sosial yang menjadi alat sekelompok orang untuk memobilisasi massa dalam upaya untuk mengintimidasi pihak tertentu yang dianggap telah membuat status di media sosial yang menyinggung kelompok ataupun tokoh tertentu. 
Kasus berikutnya yang dialami seorang bocah di DKI Jakarta  juga serupa. Dituduh telah mengolok salah satu Kelompok tertentu berserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya, bocah ini mendapatkan intimidasi oleh sekelompok orang. Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadapnya bahkan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat bagaimana korban tampak mendapatkan kekerasan verbal dan fisik. 

Itu hanya sebagian kecil dari kasus persekusi yang terjadi di Indonesia. Sejak Desember 2016 hingga Mei 2017, Koalisi Anti Persekusi mencatat ada 59 korban persekusi atau perburuan disertasi intimidasi karena berbeda pendapat di media sosial. 

Baca Juga : Mengenal Tindakan Persekusi dan Ancaman Hukumannya / Mirror
3. Bolehkah persekusi semacam ini dilakukan? 

Tindakan persekusi yang belakangan terjadi tentulah tak boleh dilakukan karena  justru seperti main hakim sendiri. Yang ada dengan melakukan persekusi,  justru bisa dinilai melanggar hukum. Misalnya aja, jika melakukan bentuk persekusi dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan maka pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan masih banyak lagi.
Apa itu Persekusi? Ini penjelasannya Gan!

Lagian nih Gan, jika memang postingan seseorang di media sosial terbukti mencemarkan nama baik orang tertentu kan ada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang bisa dikenakan. Selain itu jika postingan seseorang di media sosial dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA juga kan udah ada pasal 28 ayat 2 UU ITE yang juga bisa dikenakan. 

Tuh, udah ada hukum yang berlaku. Karena itu jika menemukan suatu postingan di Medsos daripada langsung melakukan tindakan persekusi sendiri, masyarakat justru diminta melapor ke polisi untuk dilakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum. 


Apa itu Persekusi? Ini penjelasannya Gan!

4. Hindari persekusi dengan cara ini 

Untuk menghindari aksi persekusi semacam ini, kita-kita para pengguna media sosial juga harus lebih bijak lagi. Sebelum memposting sesuatu di media sosial jangan lupa untuk mempertimbangkan 3 hal ini. 

  • Bayangkan mengucapkannya langsung

    Sebelum mengunggah suatu pernyataan, komentar, berita atau meme, bayangkan Anda menyodorkan semua itu langsung di hadapan orang yang dituju. Bayangkan apakah saat itu Anda benar-benar bisa menyampaikannya atau justru merasa ragu karena takut menyinggung perasaan. Bila keraguan yang timbul, sudah tentu hal tersebut tidak perlu diunggah karena mungkin saja akan menyinggung orang tertentu.
  • Pikirkan manfaatnya

    Jika merasa bahwa pernyataan, komentar, berita atau meme yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang lain, pikirkan dulu soal manfaatnya. Apakah hal yang ingin disebarkan itu bermanfaat untuk orang lain atau ternyata tidak ada gunanya.
  • Cek fakta, cari informasi bandingan

    Hal yang lebih penting, sebelum bicara di media sosial, Anda harus lebih dulu memahami fakta dan mengolah informasi tersebut.Ada banyak alat yang bisa dipakai untuk mencari tahu dan membandingkan informasi yang Anda miliki. Bisa saja menggunakan Google atau media lain. Namun intinya, pernyataan atau hal yang akan diunggah ke media sosial itu jangan sampai hanya merupakan kabar bohong (hoax).


Jika Agan terlanjur menjadi sasaran perburuan, teror, dianiaya atau tindakan persekusi lainnya, maka melaporlah! 
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Persekusi membuka hotline Crisis Center terkait maraknya aksi Persekusi yang belakangan terjadi. Siapa pun yang menjadi korban persekusi dapat meminta perlindungan atau bantuan hukum melalui nomor 081286938292 atau email ke antipersekusi@gmail.com 



source : https://www.kaskus.co.id/thread/59311b1ede2cf2a5578b456a/apa-itu-persekusi-ini-penjelasannya-gan/
dengan sedikit perubahan

Saya Indonesia, Saya Pancasila





Selamat Hari Lahir Pancasila
SAYA INDONESIA, SAYA PANCASILA

Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.

Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.


 Baca Juga :

 Mengapa 1 Juni Jadi Hari Lahir Pancasila?

Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :

a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.

Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.



Sumber : http://nonadhian.blogspot.co.id/2011/03/pancasila-sebagai-jiwa-dan-kepribadian.html

Salah Satu Kegiatan Eskul di berbagai Event

KEGIATAN MIMBAR JUM'AT

Kegiatan Ektrsakuler OSIS