SEPUTAR MPLS (MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH)
Dasar hukum kegiatan MPLS adalah Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 ini sebagai langkah pembaharuan paradigma dalam dunia pendidikan.
Sebelum di keluarkannya peraturan tersebut kegiatan MPLS yang sebelum disebut MOS memiliki kenangan yang kurang baik antara lain identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan, namun diganti dengan hal-hal yang bersifat positif yang berkaitan dengan muatan karakter yang mulia. Hal ini sesuai dengan konsep pada kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan yang berkarakter pada peserta didik.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik.
Dengan kata lain Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud seluruh sekolah yang dari SD, Sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat baik berstatus sekolah Negeri maupun Swasta.
Baca Juga:
DAFTAR CALON SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2022- 2023 UPTD SMPN 2 SUKAGUMIWANG
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia
- Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Siswa yang Di Terima Tahun Pelajaran 2021/2022
- Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
- siswa tidak memiliki sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.
- Apabila terjadi Pelanggaran maka sanksi mengacu kepada Permendikbud Noomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang dalam pembuatannya dal kategori sulit, rumit dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang bersifat wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
REKOMENDASI :